BKSDA Bengkulu dan Mitra Musnahkan Barang Bukti

Rabu, 24 Januari 2018

Bengkulu, 24 Januari 2018. Balai KSDA Bengkulu dan mitra melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Acara digelar di halaman Kantor Balai KSDA Bengkulu, Jl. Mahoni No. 55 Kota Bengkulu dan dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Daerah Bengkulu, Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Satgas SDA LN Kejagung, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE dan Wildlife Conservation Society-Indonesian Program. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Arief Aldi Warganegara turut hadir dalam acara ini.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah satu lembar kulit harimau sumatera sepanjang 2 m lengkap dengan tulang belulang dan lima buah gading gajah dalam beragam bentuk. Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan lanjutan dalam penyelesaian beberapa perkara tindak pidana perdagangan satwa liar. Diantaranya adalah tindak pidana perniagaan kulit harimau sumatera dengan pelaku Sabian dan Awaludin. Keduanya telah divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan 50 juta rupiah (subsider 5 bulan penjara) dan 3 tahun dan denda 50 juta rupiah (subsider 5 bulan penjara).

Dalam sambutannya, Kepala Balai KSDA Bengkulu, Ir. Abu Bakar mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perdagangan satwa liar sudah cukup baik. Namun, masih diperlukan kerja keras dan kerja sama yang kuat dari berbagai pihak untuk semakin menekan jumlah perdagangan satwa liar di Provinsi Bengkulu.

Sumber : Balai KSDA Bengkulu

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini