DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Berkunjung Ke Balai KSDA Jambi

Rabu, 24 Januari 2018

Jambi, 24 Januari 2018. Komisi C DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengunjungi Balai KSDA Jambi dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai pengembangan wisata mangrove di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Turut hadir pula dalam kunjungan ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kunjungan anggota DPRD Tanjung Jabung Timur tersebut disambut oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala SKW II, Kepala SKW III, serta staf Balai KSDA Jambi. Pada Kesempatan ini Balai KSDA Jambi menyampaikan Tugas dan Fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.8/Menlhk/Setjen/OTL.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam. Sementara itu, Ketua Komisi C, selaku perwakilan dari DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan beberapa hal mengenai potensi laut dan ekosistemnya, khususnya mangrove yang dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Secara spesifik lokasi yang dimaksudkan adalah Kelurahan Kampung Laut, Desa Tanjung Solok, dan Desa Kuala Lagan Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Gagasan pengembangan wisata di daerah tersebut diperoleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung timur setelah mereka melakukan studi banding/kunjungan kerja di Desa Rawa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau. Di desa tersebut telah dilakukan pengelolaan terhadap hutan mangrove menjadi objek wisata. Kunjungan wisatawan lokal sudah mencapai 9000 orang per tahun. Sementara itu, DPRD melihat bahwa potensi mangrove di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, khususnya di Kecamatan Kuala Jambi tidak kalah bagus dengan yang ada di Kabupaten Siak.

BKSDA Jambi menyambut baik adanya upaya pengembangan mangrove di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi objek wisata di Jambi. Namun, BKSDA Jambi juga menjelaskan bahwa kawasan mangrove di Kabupaten Timur sebagian besar masuk ke dalam kawasan Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan di kawasan Cagar Alam adalah diantaranya; penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi, penyimpanan/penyerapan karbon, dan pemanfaatan plasma nutfah untuk penunjang budidaya. Untuk itu, perlu dilakukan groundcheck untuk melihat batas kawasan secara bersama-sama, sehingga dapat disinergikan pengelolaan mangrove di daerah yang dimaksud. Selanjutnya, apabila pengembangan mangrove akan dilakukan di dalam kawasan cagar alam, maka perlu dilakukan Evaluasi Kesesuaian Fungsi terlebih dahulu pada kawasan cagar alam tersebut. Hasil EKF kemudian akan menentukan kemana arah dan mandat pengelolaan kawasan setelah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Sumber : BKSDA Jambi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini