Jumat, 09 Desember 2016
MEDAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, menerima tiga ekor satwa langka dilindungi yang sempat dipelihara warga. Ketiga ekor hewan langka dilindungi itu terdiri dari seekor siamang hitam dan dua ekor kakaktua jambul kuning.
Ketiga ekor satwa dilindungi itu diserahkan langsung oleh pemiliknya, saat petugas BKSDA mendatangi rumah sang pemilik di bilangan Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara, kemarin.
Kepala BKSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi menjelaskan, penyerahan satwa langka dilindungi ini bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya terkait keberadaan satwa langka tersebut.
Pihak BKSDA Sumut yang mendapatkan informasi itu lantas melakukan pemeriksaan dan menemukam satwa tersebut dalam keadaan terkurung di dalam kandang.
"Kami lalu meminta kepada pemiliknya bernama Sutopo, agar satwa itu diserahkan ke kami karena satwa tersebut dilarang untuk dipelihara. Yang bersangkutan pun bersedia dan langsung menyerahkan satwa tersebut kepada kita," ujar Hotmauli.
Usai diamankan, lanjut Hotmauli, Siamang akan diboyong ke Yayasan Bodhicitta di Barumun, Padang Lawas, untuk diperiksa keadaannya. Sementara kakaktua jambul kuning akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang berada di Sibolangit.
"Kami akan periksa dulu kondisi satwa yang diamankan ini. Begitu mereka kita nilai layak untuk bertahan di alam bebas, akan kita lepas liarkan. Segera," tukasnya.
Hotmauli berharap, warga yang saat ini menyimpan atapun memelihara satwa langka dilindugi untuk segera menyerahkan satwa miliknya ke BKSDA. Pihaknya pun berjanji tidak akan memproses secara hukum para pemilik satwa langka dilindungi, jika secara sukarela menyerahkan satwa langka miliknya.
"Kami kedepankan upaya persuasif. Maka dari itu kami mohon masyarakat kooperatif," tutupnya.
Sumber: news.okezone.com
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0