Kamis, 08 Desember 2016
Inhu – 4 Desember 2016, Petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh bersama dengan Tim Penyidik Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa kayu yang ditebang di Taman Nasional Bukit Tigapuluh / TNBT yang berada di wilayah Indragiri Hulu.
Seperti telah diketahui bahwa pemusnahan barang bukti berupa Kayu bulat hasil penebangan di areal Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) dilakukan oleh tersangka KH dan GP. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti Ilegal Loging ini dilakukan oleh Pihak TNBT Dan penyidik.
Pelaksaann pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin chainsaw dengan membelah pohon tersebut dan juga menggunakan Paku ukuran 5 Inci yang di tancapkan ke kayu tersebut dengan tujuan agar Kayu tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Sumber: BTN Bukit Tigapuluh
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0