WNA Terjaring Satwa Offsetan

Jumat, 19 Januari 2018

Jayapura, 19 Januari 2018. Di Bandara Sentani Jayapura tepatnya di Areal Cargo (mesin x-ray) pada Sabtu 13 Januari 2018, ditemui pelanggaran ilegal terhadap satwa sebanyak 2 kali, setelah Iguana, siang harinya ditemukan 220 ekor satwa offsetan jenis aves, 39 lembar kulit mamalia dan reptil, 2 ekor offsetan tikus, 1 ekor offsetan kus-kus kecil dan 8 buah bagian-bagian satwa (kaki, paruh, kepala dan sayap burung), dengan modus yang sama yaitu melakukan pengiriman satwa liar. 

Diketahui pelaku adalah seorang WNA inisial WJMJ beralamat di Sentani Papua yang menjadi dalang dari kejadian ini, menggunakan 2 kotak besar dan akan dikirimkan ke luar Papua.  Pelaku sudah diminta keterangannya dan barang bukti sudah diamankan di Kantor BBKSDA Papua untuk proses atau tindakan selanjutnya.

Pengawasan terhadap upaya-upaya penyelundupan ini selalu dilakukan, baik dari Polhut BBKSDA Papua, Petugas Bandara, Karantina dan Kepolisian.  Semua tindakan penyelundupan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b, c dan d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sumber : BBKSDA Papua

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini