Rabu, 17 Januari 2018
Selasa, 16 Januari 2018, Balai Besar KSDA Jawa Barat menerima penyerahan sukarela 2 (dua) ekor satwa liar yang Dilindungi Undang-undang jenis Kucing Hutan (Felis bengalensis), maka hari ini Rabu, 17 Januari 2018 tadi siang sekitar jam 11.45 dan 12.20 WIB ditempat yang berbeda, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan penyelamatan TSL SKW VI Tasikmalaya, Bidang KSDA Wilayah III Ciamis menerima penyerahan sukarela 2 (dua) ekor Kukang (Nycticebus javanicus) jenis kelamin jantan dengan kondisi sehat.
Kukang pertama diserahkan oleh masyarakat an. Iman Nurjaman yang beralamat di Desa Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya dan Kukang kedua diserahkan oleh masyarakat an. Syarif Hidayatullah, SE. yang beralamat di Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya kepada
Menurut pengakuan kedua masyarakat tersebut, bahwa satwa tersebut didapat dengan tanpa sengaja disekitar rumahnya sedang beraktifitas merayap, selanjutnya Kukang tersebut diamankan untuk menghindari gangguan dari hewan lain dan akhirnya diserahkan kepada Tim Gugus Tugas dan Penyelamatan TSL SKW VI Tasikmalaya Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, BBKSDA Jawa Barat.
Satwa liar ini, oleh Tim Gugus Tugas langsung dievakuasi ke Kantor Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, sambil menunggu pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan untuk selanjutnya akan direhabilitasi di lembaga konservasi.
Penyerahan satwa liar secara sukarela selama 2 (dua) hari ini dengan jenis dan daerah yang berbeda, menunjukkan bahwa masyarakat mulai tumbuh kesadarannya terhadap pelestarian satwa liar.
Sumber : BBKSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0