Rabu, 17 Januari 2018
Jakarta,(17/1/18). Bertempat di Ruang Rapat Ditjen KSDAE Kementerian LHK – Jakarta pada tanggal 16 Januari 2018, hadir pada Audiensi tersebut Direktur Jenderal KSDAE (Ir. Wiratno, M.Sc), Bupati Sumba Timur (Drs. Gideon Mbilijora, M.Si) beserta jajarannya, dan Kepala Balai TN Matalawa (Maman Surahman, S.Hut.,M.Si). Bupati Sumba Timur menyampaikan perihal kepastian batas kawasan TN Matalawa yang telah ditata batas secara partisipatif mulai dari Desa Wanggameti hingga Desa Wanggabewa sejauh ± 72 Km. Beliau juga menambahkan saat ini masyarakat yang berada disekitar kawasan hutan Laiwangi Wanggameti merasa resah dengan kondisi saat ini, dan membutuhkan kepastian atas lahan-lahan mereka yang berada disekitar kawasan hutan.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen KSDAE mengharapkan permasalahan batas kawasan harus segera diselesaikan dan akan mengkomunikasikan dengan Ditjen PKTL terkait permasalahan yang ada. Secara langsung beliau juga sangat berharap agar permasalahan batas kawasan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Langkah yang dilakukan Pemda Sumba Timur dalam menyampaikan aspirasi masyarakat yang berada disekitar kawasan TN Matalawa merupakan langkah positif. Sebagai upaya membangun komunikasi dalam menyelesaikan permasalahan batas kawasan sehingga harapan akan kawasan hutan konservasi yang clean and clear dapat terwujud
Permasalahan batas kawasan selalu dihadapi pengelola kawasan konservasi di Indonesia. Keberadaan kawasan konservasi yang syarat akan kepentingan tidak dapat dielakkan, pengelola kawasan konservasi berpegang pada aturan dan undang-undang yang berlaku dan masyarakat bertahan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kondisi ini sewaktu-waktu dapat menimbulkan konflik diantara pihak – pihak yang berkepentingan didalamnya.
Permasalahan batas kawasan yang terjadi dikawasan Taman Nasional Matalawa (TN Matalawa), hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan persepsi terhadap batas kawasan TN Matalawa, khususnya diwilayah hutan Laiwangi Wanggameti. Kawasan hutan Laiwangi Wanggameti telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK. 1158/MenLHK-PKTL/KUH/PKTL.2/4/2016, pada SK tersebut dijelaskan bahwa kawasan hutan Laiwangi Wanggameti dengan luas 41.772,18 Ha atas dasar SK penunjukan (RTK.50) dengan merujuk pada Tata Batas tahun 1984/1985 dan tidak mengakomodir tata batas partisipatif tahun 2005/2006.
Beberapa upaya telah dilakukan oleh pengelola kawasan TN Matalawa terkait permasalahan batas, khususnya di kawasan hutan Laiwangi Wanggameti. Mulai dari beraudiensi dengan masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumba Timur, hingga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL). Dan salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak pengelola kawasan adalah memfasilitasi audiensi Pemda Sumba Timur bersama dengan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian LHK.
Sumber : Balai Taman Nasional Matalawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0