Sabtu, 13 Januari 2018
Aceh Selatan, 12 Januari 2018. Bapak Khairumi salah seorang warga Gampong Pucuk Lembang Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 11 Januari 2018 menghubungi anggota OIC (Orangutan Information Center) Aceh Selatan menginformasikan ada seekor Trenggiling (Manis Javanica) yang masuk ke rumah beliau. Anggota OIC yang dihubungi selanjutnya meneruskan informasi tersebut ke personil Balai KSDA Aceh (BKSDA Aceh) Resort Tapaktuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut Personil BKSDA Aceh Resot Tapaktuan yang dipimpin oleh Bapak Wirli mendatangi rumah pelapor sekitar pukul 21.00 WIB untuk menyelamatkan Trenggiling tersebut dan diamankan ke kantor resort. Trenggiling tersebut diperkirakan berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar 2 tahun, keesokan harinya personil BKSDA Aceh Resot Tapaktuan dan anggota OIC melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi tersebut.
Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat akan upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi sebagaimana Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sudah mulai tumbuh dan semoga akan terus ada yang mengikuti apa yang dilakukan Bapak Khairumi.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa liar yang dilindungi Lampiran PP 7 Tahun 1999 Famili Mamalia Nomor 41 dan Kategori Critically Endangered / Kritis Status konservasi IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) Red List yang pada perdagangan gelap di Internasional kerap diyakini oleh sebagian orang berkhasiat sebagai bahan pengobatan tradisional serta sisik trenggiling tersebut digunakan sebagai bahan baku produk kosmetik dan narkotika jenis sabu-sabu.
Sumber : Balai KSDA Aceh
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0