Senin, 05 Desember 2016
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada ketelitian skala 1 : 50.000 memberikan mandat kepada Direktorat Jenderal KSDAE untuk menyerahkan Peta Zonasi Pengelolaan Taman Nasional dan Peta Blok Pengelolaan Kawasan Konservasi non Taman Nasional (Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya) kepada Tim Penilai Kebijakan Satu Peta (KSP) Badan Informasi Geospasial dan Kemenko Perekonomian, melalui wali data KSP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Tujuan Pembuatan Petunjuk Teknis Aplikasi Model Analisis Spasial dalam Pembuatan Peta Arahan Pengelolaan Kawasan Konservasi adalah tersedianya petunjuk teknis dalam pembuatan peta arahan pengelolaan kawasan konservasi dengan menggunakan model analisis spasial.
Dari 551 unit Kawasan Konservasi di seluruh Wilayah Indonesia, masih ada 380 Kawasan Konservasi Non Taman Nasional dan 3 Taman Nasional yang belum mempunyai Zona Pengelolaan dan Blok Pengelolaan. Mengingat target KSP harus selesai pada tahun 2018 serta keterbatasan dana, Sumber Daya Manusia dan Waktu maka diperlukan cara dan metode yang efektif dan cepat.
Tahap yang paling krusial dalam pembuatan zonasi atau blok adalah dalam pembuatan peta arahan zona/blok pengelolaan kawasan konservasi, karena peta inilah yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan blok/zona. Keterbatasan dana, Sumber Daya Manusia dan Waktu menyulitkan Unit Pelaksana Teknis dalam menyediakan data hasil inventarisasi potensi. Oleh karena itu Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam mengambil inisiatif untuk mengenalkan metode analisi spasial dalam pembuatan peta arahan. Metode ini dinamakan “Aplikasi Model Analisis Spasial dalam Pembuatan Peta Arahan Pengelolaan Kawasan Konservasi”. Metode ini dapat mempercepat pembuatan Blok/Zona pada kawasan konservasi.
Petunjuk Teknis Aplikasi Model Analisa Spasial Dalam Pembuatan Peta Arahan Pengelolaan Kawasan Konse
Sofyan PIKA
Keterangan :
Aplikasi Model Analisis Spasial dalam Pembuatan Peta Arahan Pengelolaan Kawasan Konservasi
dapat diperoleh pada :
DIREKTORAT PEMOLAAN DAN INFORMASI KONSERVASI ALAM
SUB DIREKTORAT INVENTARISASI DAN INFORMASI KONSERVASI ALAM
Jalan Raya Padjajaran Nomor 79 Bogor
E-Mail : ditpika@gmail.com
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0