Komitmen Mayora Group Dalam Upaya Peningkatan Pelestarian Catchment Area di TN Gunung Gede Pangrango

Rabu, 10 Januari 2018

Bogor - 9 Januari 2018, Mengawali tahun 2018 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) dengan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) bertempat di Kantor Ditjen KSDAE Jl. Juanda No.15 Bogor. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Plt. Kepala Balai Besar TNGGP (Ir. Herry Subagjadi, MSc) dan  Direktur P.T. Tirta Fresindo Jaya (Woko Wahtoto) yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ir. Wiratno, M.Sc.). Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pemulihan ekosistem dan pemberdayaan masyarakat dengan jangka waktu kerjasama 5 tahun (2017-2021).

Dalam sambutannya, Direktur P.T. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) menyampaikan bahwa sesuai bidang yang diusahakan perusahaan Mayora Group khususnya produk makanan dan minuman, kebijakan CSR Mayora lebih ditekankan pada penanaman pohon dalam rangka pemulihan ekosistem tangkapan air sebagai wujud imbal saja lingkungan Mayora Group terhadap penyedia air. Pihak Mayora menginginkan pohon yang ditanam tetap lestari (tidak ditebang) dan pihak Mayora sangat senang lokasi penanaman pohon berada di dalam kawasan konservasi. Sedangkan dalam sambutannya, Direktur Jenderal KSDAE menyampaikan apresiasi kepada pihak Mayora Group atas komitmennya untuk turut serta dalam upaya pelestarian TNGGP yang merupakan wilayah hulu daerah tangkapan air melalui kegiatan pemulihan ekosistem TNGGP  di  Seksi PTN Wilayah VI Tapos, Bidang PTN Wilayah III Bogor.

Selain itu, Dirjen KSDAE menyampaikan peranan penting TNGGP sebagai daerah penyuplai air terbesar bagi warga masyarakat dan perusahaan yang berada di wilayah Cianjur, Sukabumi, dan Jabotabek sehingga harus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Selanjutnya Dirjen KSDAE menyampaikan bahwa daerah puncak sebagai destinasi wisata di wilayah Jakarta dan sekitarnya tidak akan terwujud tanpa adanya keberadaan TNGGP. Dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, Dirjen KSDAE berpesan pentingnya melibatkan pemerintah daerah terkecil yaitu desa.  Peran desa penyangga taman nasional harus didorong untuk terlibat dalam upaya-upaya pelestarian dan pemberdayaan masyarakatnya. Keberlanjutan pemulihan ekosistem tidak mungkin terjadi tanpa memberdayakan masyarakat sekitarnya.  Satu hal lagi yang disampaikan oleh Dirjen KDSAE perlu berkonsultasi untuk pemilihan jenis yang akan ditanam dengan ahli/ pakar tumbuhan langka sehingga dalam pemulihan ekosistem mempunyai manfaat yang lebih yaitu terpulihkan ekosistem hutan dan pelestarian tumbuhan jenis langka.

Rencana pemulihan ekosistem oleh PT. Tirta Fresindo Jaya dalam kurun waktu kerjasama adalah 40 hektar yang terletak di Seksi PTN Tapos. Tahun pertama telah tertanam seluas 8 hektar yang terdiri 2 hektar di Blok Panyusuhan, 2 hektar di Blok Pasir Pogor, dan 4 hektar di Blok Arca. Dalam proses penanaman dan pemeliharaan tanaman, melibatkan kelompok tani hutan dari desa penyangga taman nasional diantaranya KTH LBC Lestari dan KTH LBC Lestari Jaya serta kelompok Masyarakat Mitra Polhut.

Sumber: Ratih Mayangsari – Penyuluh Kehutanan Balai Besar TNGGP dan Ade Frima Nurcahya Intan – Polisi Kehutanan Balai Besar TNGGP

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini