Kamis, 04 Januari 2018
Pontianak 3 Januari 2018, Terdakwa AL dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Pontianak. Warga Sintang itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5.000.000 yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwik Anggraini selama sembilan bulan. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara sengaja menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”.
AL dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian dan perlindungan satwa. AL didakwa dalam kasus jual beli bayi orangutan. Berdasarkan dakwaan JPU terdakwa AL diketahui menjual dua individu orangutan pada tanggal 18 dan 20 Agustus 2017 kepada pedagang online TAR yang kini telah menjadi terpidana.
Orangutan tersebut dijual seharga Rp 2.500.000 dan Rp 1.500.000. AL mengaku mendapatkan orangutan tersebut dengan membeli dari masyarakat di Kabupaten Melawi seharga Rp 1.500.000 dan Rp 500.000. Kemudian menjualnya kepada TAR untuk mendapatkan keuntungan. Setelah diberi surat peringatan oleh SPORC Brigade Bekantan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, AL kemudian menyerahkan diri dan menjalani proses penyelidikan hingga persidangan.
Sumber: BKSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0