Mereka yang Terbebas di Akhir 2017 dan Terselamatkan di Awal 2018

Selasa, 02 Januari 2018

Bandung (2/1/18). Akhir tahun 2017, tepatnya tanggal 28 Desember 2017 merupakan saat terindah  bagi 4 (empat) individu Lutung jawa hasil rehabilitasi The Aspinall Foundation (TAF) karena kembali merasakan udara bebas. Keempat lutung jawa yang masing-masing bernama Enci (betina, 3 tahun, asal penyerahan dari masyarakat Cililin Bandung Barat), Dian (betina, 4 tahun, asal penyerahan dari masyarakat Ciamis), Cika (betina, 4 tahun, asal PPS Cikananga), dan Jawa (jantan, 7 tahun, asal PPS Cikananga) dilepasliarkan di Blok Ankap Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung.

Pelepasliaran satwa liar dilindungi dengan nama latin Trachypithecus auratus ini dihadiri oleh perwakilan dari Balai Besar KSDA Jawa Barat, perwakilan The Aspinall Foundation, perwakilan PT Chakra Perkebunan Teh Dewata, dan perwakilan dari LSM Brotherhood.

Sedangkan di awal tahun 2018, yaitu tanggal 1 Januari 2018; Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL Balai Besar KSDA Jawa Barat berhasil mengevakuasi seekor elang ular bido (Spilornis cheela) di Taman Rekreasi Teras Cikapundung, Kota Bandung.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Gugus Tugas pada tanggal 31 Desember 2017, tentang adanya seekor elang yang dipertontonkan di Taman Rekreasi Teras Cikapundung, maka pada hari itu juga, Tim Gugus Tugas segera turun ke lokasi tersebut, namun satwa yang dimaksud tidak ditemukan.

Sehari kemudian, Tim Gugus Tugas kembali ke lokasi wisata tersebut dan berhasil menjumpai seekor elang yang belakangan diketahui dari jenis elang ular bido. Tim Gugus Tugas pun memberikan penjelasan tentang konsekuensi ekologis maupun konsekuensi hukum dari memelihara satwa liar tanpa izin kepada pengelola lokasi wisata tersebut. Akhirnya, jenis satwa yang dilindungi tersebut secara sukarela diserahkan kepada Tim Gugus Tugas.

Saat ini satwa liar tersebut telah diamankan di kantor Bidang KSDA Wilayah II Soreang. Selanjutnya, satwa liar tersebut akan dititiprawatkan di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) untuk keperluan pengecekan kesehatan, menjalani proses rehabilitasi, dan pada saatnya nanti akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.

(HUMAS BBKSDA JAWA BARAT)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini