Penyelamatan dan Konservasi Harimau Sumatera di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Dengan Kerjasama

Kamis, 28 Desember 2017

Rengat, 28 Desember 2017. Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (BTNBT) dengan Pembina Yayasan Penyelamatan dan Konservasi Harmau Sumatera (YPKHS) selaku mitra telah melangsungkan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Program Penyelamatan dan Konservasi Harimau Sumatera di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan Sekitarnya. Tujuan PKS ini untuk mendukung Balai TNBT sebagai UPT Ditjen KSDAE dalam usaha melestarikan Harimau Sumatera dan Habitat alaminya serta pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan. Penandatanganan Perpanjangan PKS ini merupakan tindaklanjut dari surat dari Bapak Dirjen KSDAE Nomor: S. 563/KSDAE/SET/KUM.3/10/2017 perihal Persetujuan Perpanjangan Kerja Sama antara Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dengan Yayasan Penyelamatan dan Konservasi Harimau Sumatera.

Acara penandatanganan perpanjangan PKS ini dilaksanakan di Kantor Balai TNBT - Rengat tanggal 28 Desember 2017 dilakukan oleh Kepala Balai Darmanto, SP., M.AP., dan Pembina YPKHS Muhammad Yunus, S.Si. Perpanjangan kerja sama Balai TNBT dengan YPKHS dengan jangka waktu 5 (lima) tahun Desember 2017 – Desember 2021. Selanjutnya, selain penandatanganan perpanjangan PKS, juga dilaksanakan penandatanganan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) 2017 – 2021 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2018 sesuai amanat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Pada acara ini turut serta mendampingi Kepala Balai TNBT dalam penadatanagan perpanjangan PKS tersebut KSBTU BTNBT Azmardi, S.Si, MH., KSPTNW I Tebo Tengah - Jambi Hendra Koswandi, S.Hut., M.Si., KSPTNW II Belilas Lukman Hery Prasetyo, S.Hut., M.Eng., Urusan Program dan Kerjasama serta Staff YPKHS.

Perpanjangan PKS dalam rangka penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati dengan ruang lingkup yang meliputi : (i) Monitoring populasi dan habitat Harimau Sumatera; (ii) Perlindungan Harimau Sumatera, hewan mangsa dan habitatnya, Pemetaan kondisi habitat dan penyebaran Harimau Sumatera; (iii) Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pengelola dan masyarakat; (iv) Kampanye konservasi Harimau Sumater; (v) Upaya penyelamatan dan konservasi Harimau Sumatera dan; (vi) Pendekatan sosial ekonomi masyarakat dalam upaya konservasi Harimau Sumatera.

Pasca penandatanganan perpanjangan PKS ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dan tercapainya tujuan sesuai dengan kebaikan bersama, khususnya dalam upaya pelestarian Harimau Sumatera di TNBT.

Sumber : Balai TN Bukit Tiga Puluh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini