Senin, 25 Desember 2017
Pontianak 25/12/17. Selama kurang lebih satu minggu Polisi Kehutanan bersama Tim Gugus Tugas TSL - SKW I Ketapang melakukan operasi fungsional di Kabupaten Kayong Utara. Dimulai sejak tanggal 18 Desember 2017. Tim turun ke lapangan utk menindaklanjuti adanya informasi pemeliharaan satwa liar dilindungi di masyarakat.
Tim berkoordinasi dengan Kepala Desa Sutera tentang adanya kegiatan penertiban satwa liar dilindungi undang-undang. setelah itu tim bergerak ke lapangan dijumpai adanya 2 (dua) ekor ELANG GUNUNG ( Nisaetus alboniger) dan 1 (satu) ekor LANDAK (Hystrix brachyura) yang di pelihara oleh salah satu warga di Desa Setegar, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara.
Berdasarkan informasi pemelihara, satwa berasal dari hutan pada saat yang bersangkutan membuka lahan pertanian pada musim kebakaran tahun 2015.
Dalam melakukan pendekatan ke pemelihara tim sekaligus memberikan sosialisasi dan menyampaikan peraturan perundangan-undangan terkait satwa liar dilindungi undang-undang. Untuk itu tim meminta agar satwa tersebut diserahkan kepada negara melalui BKSDA untuk nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.
Atas kesadarannya, yang bersangkutan bersedia menyerahkan satwa satwa tersebut untuk dikembalikan ke habitatnya.
Kemudian tidak terlalu memakan waktu lama tim berkoordinasi dengan petugas Taman Nasional Gunung Palung untuk melakukan pelepasliaran satwa tersebut ke TNGP.
Pada tanggal 19 Desember 2017 pukul 08.30 WIB Tim Patroli SKW I bersama- sama ptgs TNGP melakukan pelepasan Landak dikawasan hutan Taman Nasional, sedangkan untuk Elang Gunung yang sudah berkurang sifat liarnya, sebagai upaya animal welfare satwa tersebut dirawat sementara di kantor SKW I Ketapang.(YS).
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5