Zonasi Taman Nasional Sebangau Disosialisasikan Dari Tingkat Desa Hingga Provinsi

Sabtu, 23 Desember 2017

Palangka Raya, Jum’at 22 Desember 2017. Serangkaian kegiatan sosialisasi zonasi TN Sebangau telah dilaksanakan sejak awal bulan Desember 2017. Zonasi disosialisasikan dari tingkat desa yang berbatasan dengan kawasan TN Sebangau dimasing-masing wilayah administratif kabupaten dan kota hingga tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan sosialisasi zonasi dilaksanakan sebanyak enam kali di beberapa lokasi. Diantaranya di Desa Tumbang Bulan dan Desa Mekar Tani Kecamatan Mendawai serta Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang yang merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Katingan. Kemudian dilaksanakan juga di Desa Sebangau Mulya Kecamatan Sebangau Kuala yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Sedangkan di wilayah Kota Palangka Raya sosialisasi zonasi dilaksanakan di Kelurahan Kereng Bangkirai. Kegiatan puncak dari sosialiasi zonasi dilaksanakan di Hotel Neo Palangka Raya pada tanggal 15 Desember 2017 yang dihadiri SOPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, SPOD Pemerintah Kota Palangka Raya, SOPD Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, SOPD Pemerintah Kabupaten Katingan, UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Mitra Kerja, Perguruan Tinggi dan Forum Masyarakat.

Proses panjang penyusunan dokumen zonasi Taman Nasional Sebangau hingga disahkannya melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK. 97/KSDAE.0/3/2016 Tentang Zonasi Taman Nasional Sebangau serta SK 261/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK. 97/KSDAE.0/3/2016 Tentang Zonasi Taman Nasional Sebangau, Provinsi Kalimantan Tengah. Zonasi pada TN Sebangau terdiri dari ; 1). Zona Inti; 2). Zona Rimba; 3). Zona Pemanfaatan; 4). Zona Tradisional; 5). Zona Rehabilitasi; 6). Zona Religi, Budaya dan Sosial serta 7). Zona Khusus.

Sosialisasi zonasi yang telah dilaksanakan di tingkat desa dan kelurahan umumnya mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Terutama masyarakat yang sebagian besar bermatapencaharian sebagai nelayan ingin mengetahui batas kawasan taman nasional dengan kampung atau tempat tinggal mereka, agar ketika mereka beraktifitas tidak memasuki kawasan atau melakukan pelanggaran. Secara keseluruhan masyarakat menerima dengan baik sosialisasi zonasi, terlebih zonasi dalam TN Sebangau menyediakan ruang bagi masyarakat yang diakomodir dalam zona tradisional dan zona pemanfaatan namun tetap mengutamakan kaidah konservasi demi kelestarian alam.

Kegiatan sosialisasi zonasi dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan informasi pengelolaan TN Sebangau. selain itu merupakan ajang menyampaikan informasi pada masyarakat terutama yang berbatasan dengan kawasan dan beraktifitas disekitar kawasan TN Sebangau. Pada kesempatan ini Balai TN Sebangau juga menyerahkan Peta Zonasi kepada masing-masing Kepala Desa atau Kelurahan. Semoga dengan tersosialiasikannya zonasi TN Sebangau dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah daerah dan stakeholders terkait.

Sumber : Susana, Suyoko dan Hidayat Turrahman - Balai TN Sebangau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini