Konsultasi Publik Rancangan Pengelolaan Suaka Margasatwa Lamandau Tahun 2019-2029

Minggu, 17 Desember 2017

Pangkalan Bun, 17 Desember 2017. Telah dilaksanakan kegiatan konsultasi publik Rancangan Pengelolaan (RPJP) Suaka Margasatwa (SM) Lamandau Tahun 2019-2029 di Meeting Room Morinda Hotel Avilla Pangkalan Bun. Kegiatan ini bertujuan untuk menampung saran dan masukan dari berbagai pihak dalam rangka penyempurnaan penyusunan dokumen RPJP SM Lamandau. Kegiatan konsultasi publik RPJP SM.Lamandau diikuti oleh 46 peserta yang berasal dari unsur Muspida, Organisasi Kerja Perangkat Daerah terkait, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang berbatasan langsung dengan kawasan SM.Lamandau, Akademisi (Universitas Antakusuma), Desa-desa penyangga SM.Lamandau, LSM mitra kerja BKSDA Kalteng SKW II.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan pemaparan dari para pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan SM.Lamandau seperti Bappeda dan KPHP yang berasal dari 2 (dua) kabupaten yakni Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupten Sukamara. Karena SM.Lamandau terletak pada wilayah administrasi kedua kabupaten tersebut. Hal ini dimaksudkan agar adanya singkronisasi antara program kerja daerah maupun KPHP dalam mendukung pengelolaan kawasan SM.Lamandau yang lestari dan berkelanjutan.

Dalam rangka menjaring saran dan masukan publik dalam penyusunan dokumen RPJP tersebut didalam kegiatan ini para peserta konsultasi publik diakomodasi dalam suatu diskusi dalam bentuk FGD (Focus Group Disscusion) yang membagi peserta menjadi 3 kelompok yakni Kelompok Pemerintah, kelompok LSM, dan Kelompok Masyarakat. Hasil dari FGD tersebut menghasilkan beberapa masukan antara lain :

Masyarakat :

  • Pelibatan masyarakat dalam program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan
  • Masyarakat kesulitan memanfaatkan potensi yang ada karena diberlakukannya syarat-syarat yang mempersulit masyarakat, pemanfaatan ketika masuk ke masyarakat harus dengan surat ijin, tetapi batas waktu ijinnya terbatas.
  • Ada kepastian pengelolaan lahan yang telah dikelola oleh masyarakat secara turun temurun yang belakangan ternyata masuk ke dalam SM.Lamandau.Perlu adanya penerbitan surat ijin pengelolaan dengan luasan dan waktu yang pasti.
  • Perlu adanya kesamaan persepsi tentang pengelolaan lahan/kawasan konservasi antara masyarakat pengelola dan pemerintah sebagai pemilik wilayah agar bisa saling memberikan keuntungan/kebaikan bersama-sama.

Pemerintah :

  • Kawasan khusus yang ada di Kabupaten Sukamara akan diakomodir sebagai salah satu dari penyelesaian masalah di tingkat lapangan.
  • Untuk pemantapan kawasan menambah tanda kawasan (patok)
  • Memasang/menambah papan informasi baik papan larangan memasuki kawasan, larangan hewan yang dilindungi dan larangan meracun ikan.
  • Pemanfaatan kawasan tidak hanya pemantung dan pengikan tetapi perlu ditambah pengumpul tumbuhan ujung atap yang ada di Kabupaten Sukamara.
  • Pengembangan kerjasama kawasan dalam penyusunan naskah kerjasama pengelolaan kawasan secara kolaboratif diolah pada tahun pertama
  • Restorasi dan rehabilitasi disusun pada tiap 2 (dua) tahun sekali.

NGO :

  • Agar diperjelas batasan blok khusus dikiri-kanan sungai. Agar diperjelas aturan main khusus kiri-kanan sungai karena sebagian besar digunakan petani.
  • Sebaiknya memberikan bufferzone sebesar 500 meter dengan tujuan agar wilayah kebun sawit tidak lamngsung berdempetan dengan kawasan SM
  • Memperjelas keterlibatan perusahaan dalam mendukung bufferzone.
  • Harusnya pada point inventarisasi SDA ditambahkan inventarisasi orangutan atau jika pada mamalia harus dijelaskan dengan rinci dan spesifik.
  • Penatagunaan kawasan harusnya dijelaskan terlebih dahulu pada inventarisasi sehingga dapat dijelaskan penatagunaannya.
  • Adanya data populasi masing-masing spesies sehingga dapat dibuat kebijakan yang sesuai untuk jenis yang ditemukan tersebut (baik hewan/tumbuhan endemik kalimantan)
  • Peningkatan patroli didalam kawasan perlu ketegasan aturan sehingga memperkecil angka perburuan liar dan penambahan sampah anorganik didalam hutan.
  • Perlu adanya studi adaptasi orangutan untuk melihat dampak yang mereka rasakan dari perubahan habitat di Kalimantan (orangutan yang sudah dilepasliarkan).
  • Harus ada survey atau quesioner dari masyarakat tentang masalah konflik lahan, konflik satwa, dll.

Berbagai saran dan masukan yang telah diberikan tersebut selanjutnya dapat digunakan tim penyusun dokumen sebagai masukan dalam pembuatan rancangan kegiatan untuk 10 tahun kedepan.

Sumber : Balai KSDA Kalimantan Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini