Balai TN Bunaken Bersama Pemkab Minahasa Selatan, Kampanyekan Pelestarian Penyu dan Duyung

Senin, 18 Desember 2017

Minahasa Selatan, 17 Desember 2017. Penyu merupakan satwa reptil yaitu penyu hidup di dua habitat yang berbeda yaitu habitat darat sebagai tempat peneluran (nesting ground) yang memiliki beberapa karekteristik dan habitat laut sebagai habitat utama bagi keseluruhan hidupnya. Habitat darat merupakan tempat peneluran (nesting ground) bagi penyu betina. Di Indonesia terdapat 6 jenis penyu dan semuanya dilindungi secara hukum oleh undang undang. Pemanfaatan jenis penyu dilarang termasuk telurnya dan bagian tubuh lainnya. Keenam jenis penyu yang ditemukan di perairan Indonesia yaitu: penyu hijau/ green turle (Chelonia midas), penyu sisik/ hawksbill (Eritmochelys imbricata), penyu lekang/ olive ridley (Lepidochelys olivacea), penyu pipih/ flatback (Natator depressus), penyu tempayan/ longgerhead (Caretta caretta) dan penyu belimbing/ leather back (Dermochelys coriacea). Sedangkan duyung merupakan salah satu mamalia laut yang termasuk ordo Sirenia. Satwa ini sama seperti mamalia pada umumnya tergolong berdarah panas, bernafas dengan paru-paru, berkembang biak dengan cara melahirkan, dan menyusui anaknya yang baru lahir.

Penyu dan duyung keberadaannya sangat langka dan termasuk satwa yang terancam kepunahan sehingga populasinya dilindungi oleh CITES Appendix I. Di Indonesia satwa ini terdaftar dalam PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbahan dan Satwa dan dilindungi oleh UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Rusaknya ekosistem dan habitat dari kedua satwa ini ditambah lagi oleh perburuan untuk kebutuhan pangan dan ekonomi serta tertangkap secara tidak sengaja oleh alat penangkapan ikan menjadikan satwa ini langka dan sulit dijumpai. 

Kampanye Pelestarian Penyu dan Duyung dimaksudkan untuk penyadartahuan kepada masyarakat umum berupa kampanye terkait dengan pelestarian satwa dilindungi yang terdapat di kawasan TN Bunaken khususnya pelestarian satwa penyu dan duyung. Adapun tujuannya agar penangkapan kedua satwa tersebut dihindari serta berbagai aktivitas yang mengancam habitat dan populasinya dapat dimininalisir, kata Gatot Santoso pelaksana kegiatan.

Pelaksanaan Kampanye Pelestarian Penyu dan Duyung dilaksanakan dengan dibagi dalam tim darat dan tim laut. Wilayah daratan mulai dari sepanjang pesisir dari Desa Poopoh Kec. Tombariri Kabupaten Minahasa dan berakhir di Desa Arakan Kec. Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan. Tim darat dengan membawa poster dan baliho berjalan menyusuri jalanan dengan menggunakan mobil dan alat pengeras suara dengan menyampaikan himbauan dan larangan dalam pelestarian Penyu dan Duyung. Adapun tim laut dengan menggunakan perahu katinting dan membuat replika Duyung dan Penyu menyusuri wilayah pantai dan menyuarakan kepada nelayan agar tidak menangkap dan mengkonsumsi daging penyu dan duyung.

Kedua Tim Kampanye darat dan laut bertemu di Desa Arakan sebagai puncak acara. Sekaligus dalam dalam acara tersebut hadir Komandan Lantamal VIII TNI AL, Bupati Minahasa Selatan, Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, Wakapolres Minahasa Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara yang diwakilkan oleh Kabid KP3K, Muspika Kecamatan Tatapaan, Pramuka Saka Bahari, Sekolah Taruna Minahasa Selatan serta berbagai pihak dari masyarakat di Tatapaan selaku penyangga Taman Nasional Bunaken.

Acara Kampanye pelestarian Penyu dan Duyung sekaligus melepaskan Tukik Penyu oleh  Komandan Lantamal VIII TNI AL, Bupati Minahasa Selatan, Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, Wakapolres Minahasa Selatan, kemudian penandatanganan petisi sebagai komitmen bersama para pihak dan masyarakat untuk menjamin kelestarian habitat dan satwa penyu dan duyung.

Sumber : Balai TN Bunaken

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini