Minggu, 17 Desember 2017
Jambi, 17 Desember 2017. Konflik antara manusia dan satwa liar terjadi akibat sejumlah interaksi negatif baik langsung maupun tidak langsung antara manusia dan satwa liar. Pada kondisi tertentu konflik tersebut dapat merugikan semua pihak yang berkonflik. Konflik yang terjadi cenderung menimbulkan sikap negatif manusia terhadap satwa liar, yaitu berkurangnya apresiasi manusia terhadap satwa liar serta mengakibatkan efek-efek detrimental terhadap upaya konservasi. Kerugian yang umum terjadi akibat konflik diantaranya seperti rusaknya tanaman pertanian dan atau perkebunan serta pemangsaan ternak oleh satwa liar, atau bahkan menimbulkan korban jiwa manusia. Disisi lain tidak jarang satwa liar yang berkonflik mengalami kematian akibat tindakan penanggulangan konflik yang dilakukan.
Di Jambi khususnya di sekitar wilayah Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) Konflik antara manusia dan satwa liar yang sering terjadi adalah konflik dengan Harimau dan Buaya. Dalam rangka mengurangi kejadian konflik khususnya dengan Harimau, Balai TNBS bersama dengan Balai KSDA Jambi dan Zoological Society of London (ZSL) melalui dukungan proyek GEF-UNDP Sumatran Tiger menyelenggarakan upaya penyadartahuan yang bersifat preventif kepada masyarakat Desa Simpang Datuk dan sekitarnya pada 15 Desember 2017. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Simpang Datuk dengan dihadiri oleh Kepala Desa Simpang Datuk, Bhabinkamtibmas Simpang Datuk, warga Desa Simpang Datuk, Desa Sungai Jeruk, Desa Sungai Palas, Desa Rantau Rasau dan perwakilan pekerja Perkebunan Sawit PT. Metro Yakin Jaya (MYJ).
Dalam sambutan pembukaannya Kepala Desa Simpang Datuk (Ambok Gauk bin Daeng P.) menyampaikan dukungannya atas kegiatan kampanye ini mengingat dalam beberapa bulan terakhir terlihat harimau yang memasuki wilayah perkebunan PT. MYJ dan terjadinya korban akibat serangan buaya. Kepala Desa juga mengharapkan agar kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara kontinyu untuk meningkatkan kesadaran masyakarat untuk tidak mengganggu harimau dan mengurangi kejadian serangan buaya.
Pada acara kampanye, Tim Balai KSDA Jambi menyampaikan hal teknis untuk mencegah konflik dengan harimau, prosedur yang harus dilakukan jika terjadi konflik satwa, dan pentingnya konservasi harimau sumatera. Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Simpang Datuk juga menyampaikan jika ada warga masyarakat yang menyimpan dan memiliki senjata api rakitan untuk dapat melaporkan dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian karena hal tersebut melanggar undang-undang darurat no. 12 tahun 1951. Kegiatan perburuan liar terhadap satwa dilindungi termasuk harimau dengan menggunakan senpi maupun jerat adalah kegiatan yang melanggar hukum pidana. Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga masyarakat memasang jerat untuk hama babi di ladang milik sendiri namun mengenai harimau, agar segera melaporkan kepada pihak berwenang dan tidak melukai atau membunuh harimau tersebut. Jika ini dilakukan maka warga tidak akan dikenai tuntutan hukum karena merupakan ketidak-sengajaan.
Pada akhir acara, kepada warga yang hadir dibagikan kalender dan baliho yang berisi informasi kiat menghindari konflik dengan satwa serta nomer kontak Balai KSDA Jambi dan Balai TNBS yang dapat dihubungi jika terjadi konflik.
Sumber : Balai TN Berbak dan Sembilang
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0