BKSDA Kalteng Lepasliarkan Orangutan di Penghujung Tahun 2017

Senin, 18 Desember 2017

Palangaka Raya - 14 Desember 2017, Pelepasliaran (release) orangutan (Pongo pygmaeus) menuju habitat aslinya merupakan proses akhir dari suatu rangkaian proses upaya konservasi orangutan ex-rehabilitan. Pada tanggal 12 s/d 14 Desember 2017 Balai KSDA Kalimantan Tengah dan salah satu mitranya Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) telah melakukan kegiatan pelepasliaran orangutan. Pelepasliaran yang ke-20 tersebut memiliki kandidat sebanyak 8 individu ex rehabilitan (Fitun, Jani, Kasper, Karen, Mas, Sabun, Bento dan Dani). Dari  8 individu orangutan tersebut 7 diantaranya adalah jantan dan 1 individu betina. Kandidat orangutan a.n Bento adalah orangutan yang paling tua saat release  dilakukan yaitu dengan umur 26 tahun.

Lokasi pelepasliaran dilakukan di Hutan Lindung Bukit Batikap yang terletak di Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya, dari luas total kawasan 406,839 Ha, 32,000 Ha diantaranya dipergunakan sebagai areal konservasi pelepasliaran orangutan. Hutan Lindung Bukit Batikap adalah lokasi pelepasliaran yang telah lama digunakan oleh BKSDA Kalimantan Tengah dan BOSF dari tahun 2012 s/d 2016, karena pada tahun 2016 sampai dengan 2017 BKSDA Kalimantan Tengah dan mitra lebih memilih melakukan pelepasliaran di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya di Kabupaten Katingan. Lokasi Pelepasliaran di HL Bukit Batikap lebih sulit dijangkau daripada TN. Bukit Baka Bukit Raya, sehingga tim memutuskan untuk mengubah rute tempuh dari tahun-tahun sebelumnya. Sedikit perbedaan rute tempuh tersebut ditujukan agar dapat memperpendek waktu tempuh. Pada tahun sebelumnya orangutan dari Palangka Raya ke Puruk Cahu ditempuh melalui jalur darat dan kemudian dilanjutkan dengan jalur udara menggunakan helikopter di terbangkan dari Puruk Cahu (Kabupaten Murung Raya), sedangkan pada tahun ini Helikopter yang dipergunakan untuk pelepasliaran di terbangkan melalui Kuala Kurun (Kabupaten Gunung Mas).

Secara keseluruhan proses pelepasliaran menuju Hutan Lindung Bukit Batikap sendiri dilakukan melalui Jalur darat dan udara, jalur darat dari Kota Palangka Raya ke Kuala Kurun, dan jalur udara dari Kuala Kurun ke HL. Bukit Batikap. Jalur udara yang ditempuh menggunakan helikopter milik Direktorat PKHL region Kalimantan tersebut dilaksanakan bergantian sebanyak 4 trip penerbangan (1 hari 2 trip penerbangan). Hal tersebut disebabkan Helikopter yang digunakan hanya dapat membawa 2 individu orangutan dalam 1 kali penerbangan. Sampai dengan saat ini Balai KSDA Kalimantan Tengah dan BOSF Nyaru Menteng telah melepasliarkan 246 individu orangutan di HL Batikap dan TN. Bukit Baka Bukit Raya dengan rincian 175 individu di HL.Bukit Batikap dan 71 individu di TN. Bukit Baka Bukit Raya.

Sumber: BKSDA Kalimantan Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini