Sabtu, 16 Desember 2017
Pekanbaru (16/12/17). Seekor buaya Sinyulong (Tomistoma schlegelii) betina, berumur sekitar 11 tahun dengan panjang 2,70 m dan seekor burung rangkong ( famili bucerotidae) berumur sekitar 4 tahun diserahkan oleh Ahmad Saifudin pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2017.
Ahmad, penduduk Dusun Gajah Mungkur, Kampung Berumbung Baru, Kec. Dayun, Kab. Siak telah memelihara buaya tersebut dari tahun 2007.
Adapun penyerahan dilakukan berkat kegigihan Kepala Resort Siak, Bidang KSDA Wilayah II, Rafles Sitinjak beserta anggotanya mensosialisasikan tumbuhan dan satwa yang dilindungi di wilayah kerja resortnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kedua satwa tersebut adalah satwa yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang mana bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Akhirnya Ahmad Saifudin harus merelakan buaya dan burung yang telah dipeliharanya tersebut. Tim evakuasi yang dipimpin oleh Aswar Hadhibina Nasution langsung membawa dan menitipkan sementara kedua satwa itu di Lembaga Konservasi Kasang Kulim setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan kedua satwa dinyatakan sehat.
Balai Besar KSDA Riau mengucapkan terima kasih kepada bapak Ahmad Saifudin dan mengharapkan untuk kedepannya kesadaran akan kelestarian tumbuhan dan satwa liar makin meningkat.
Sumber : BBKSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0