Jumat, 15 Desember 2017
Malang - 15 Desember 2017, Batas kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan atau batas antar fungsi kawasan hutan. Biasanya pal batas kawasan ini memiliki ukuran tertentu dan terbuat dari bahan tertentu yang dipasang sepanjang trayek batas yang sudah diukur devinitif. Batas kawasan perlu dijaga dengan baik keberadaanya baik kondisi, posisi dan areal yang ada disekitar pal batas tersebut. Memastikan kondisi pal batas kawasan sama dengan menjaga dan mempertahankan kepastian hukum atas kawasan hutan atau eksistensi kawasan secara terus menerus.
Perlu dilakukan upaya sistematis dan konsisten agar pal batas kawasan tidak mengalami perubahan atau gangguan dari masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan perubahan, bergeser atau hilangnya pal batas. Untuk mengangtisipasi hal tersebut TNBTS melakukan upaya dalam bentuk sosialisasi batas kawasan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan TNBTS, Seperti yang dilakukan oleh Resort PTN Jabung Seksi PTN I Cemorolawang Bidang PTN I Pasuruan. Kegiatan sosialisasi batas kawasan Resort PTN Jabung ini dilaksanakan pada tanggal 13 desember 2017 yang bertempat di Balai Desa Ngadirejo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang yang dihadiri oleh 25 org dari Desa Ngadirejo mulai dari Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Ngadirejo.
Menurut Nursidik S.Hut selaku Kepala Resort PTN Jabung tujuan sosialisasi batas kawasan ini adalah untuk menjaga agar keadaan batas hutan di lapangan sacara teknis diketahui masyarakat yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan kawasan TNBTS sehingga batas kawasan yang ada dilapangan terhindar dari kerusakan, hilang atau bergeser yang disebabkan oleh faktor manusia. Selain itu sosialisasi batas kawasan juga untuk menjaga kepastian hukum kawasan yang diakui oleh semua pihak termasuk masyarakat penyangga yang berbatasan langsung dengan masyarakat sekitar TNBTS. Masih menurut Nursidik Pal Batas yang ada di wilayah kerjanya berjumlah 242 pal yang membentang dari Blok Benjor sampai dengan Blok Manggungan. Kegiatan sosialisasi ini juga dimanfaatkan Kepala Seksi PTN I Cemorolawang Sarmin S.Hut untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang fungsi dan manfaat Taman Nasional serta peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai peraturan hukum yang melandasi pengelolaan kawasan Taman Nasional Khususnya TNBTS.
Sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat yang hadir mengingat tidak semua masyarakat mengerti mengenai pal batas kawasan serta konsekuensi apabila secara sengaja merubah kondisi dan posisi dari pal batas TNBTS yang ada di lapangan. Sosialisasi ini menjadi ajang silaturahmi bagi petugas TNBTS dengan masyarakat sekitar, dengan harapan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dapat menjaga kawasan dari perambahan atau penyerobotan lahan sekaligus menjaga eksistensi kawasan TNBTS.
Sumber: BBTN Bromo Tengger Semeru
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0