Konsultasi Publik Revisi Zonasi TN Kutai

Rabu, 13 Desember 2017

Bontang (13/12/17). Balai Taman Nasional Kutai mengadakan konsultasi publik “Revisi Zonasi TN Kutai tahun 2017” yang digelar di Rumah Boga Resto dan Cafe -Bontang pada Selasa, 12 Desember 2017. Konsultasi publik dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari 21 lembaga antara lain: UPT Kementerian LHK (BPKH wilayah IV, BP DAS Mahakam Berau), Pemerintah Propinsi Kaltim (KPH Santan), Pemerintah Kota Bontang (BPN, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan dan Kelurahan), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (BPN, Camat Sangatta Selatan, Camat Teluk Pandan, 4 dari 7 desa yang terdapat di dalam kawasan TN Kutai), PT. PKT, dan sekretariat Mitra Taman Nasional . Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan revisi zonasi dan untuk mengakomodir masukan dari para pihak terkait.

Perubahan zonasi dilakukan pada areal yang telah mengalami perubahan tutupan lahan antara lain areal bekas kebakaran sebagai zona rehabilitasi, areal yang memiliki potensi wisata sebagai zona pemanfaatan, areal persawahan dan areal yang merupakan pemukiman penduduk sebagai zona khusus.

Pelaksanaan konsultasi publik disambut baik oleh para pihak yang hadir. Pelibatan para pihak melalui konsultasi publik diharapkan dapat memantapkan penataan kawasan Taman nasional Kutai dalam menjalankan fungsinya, karena telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan memperhatikan kepentingan para pihak sesuai peraturan yang berlaku. Semoga dengan kerjasama yang baik, pengelolaan Taman nasional Kutai kedepan akan semakin baik .
Tata kelola yang baik dan benar akan memberikan hasil yang optimal. Demikian pula dalam pengelolaan kawasan Taman Nasional Kutai. Taman Nasional Kutai, sesuai dengan UU No. 5 tahun 1990, dikelola dengan sistem zonasi untuk menjalankan fungsi sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Berbagai aspek seperti aspek ekologis, social, ekonomi dan budaya masyarakat menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan tata kelola Taman Nasional Kutai.
Sejak ditunjuk sebagai calon taman nasional dalam kongres taman nasional se-dunia di Bali Tahun 1982 sampai perubahan fungsi sebagai taman nasional tahun 1995 dan akhirnya ditetapkan pada tahun 2014, Taman Nasional Kutai mengalami berbagai perubahan. Perubahan yang terjadi meliputi tutupan lahan, kondisi sosial ekonomi masyarakat disekitar, kebijakan khususnya terkait penetapan kawasan dan perkembangan pembangunan yang terjadi di sekitar kawasan. Perubahan-perubahan tersebut menuntut perubahan tata kelola kawasan yang lebih adaptif, sehingga perlu dilakukan perubahan sistem zonasi yang telah ada sebelumnya. Paradigma baru pengelolaan kawasan konservasi yang menempatkan masyarakat sebagai mitra utama juga menjadi pertimbangan pokok yang harus diakomodir dalam penataan zonasi yang baru.

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini