BBKSDA Papua Barat Adakan Workshop Peredaran TSL Illegal dan Kerusakan Hutan

Rabu, 13 Desember 2017

Sorong (13/12/17). BBKSDA Papua Barat menyelenggarakan kegiatan Workshop dan Deklarasi Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar dan Kerusakan Hutan di Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan di Swissbell Hotel Sorong, Kota Sorong Propinsi Papua Barat pada tanggal 11 Desember 2017 Hadir dalam workshop tersebut terdiri atas perwakilan dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Diharapkan dengan kegiatan ini persepsi, pemahaman dan dukungan para pemangku kepentingan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran illegal Tumbuhan dan Satwa Liar serta kerusakan hutan di Provinsi Papua Barat semakin optimal. Bentuk komitmen para pemangku kepentingan tersebut dituangkan dalam sebuah deklarasi bersama yang ditandatangani oleh Panglima Kodam XVIII/ Kasuari, Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Komandan Lantamal XIV Sorong dan Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat. Deklarasi ini merupakan rintisan arah kerja bersama para pihak dan pengembangan jaringan kerja dalam upaya konservasi spesies dan habitatnya.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, memandatkan bahwa pengelolaan keanekaragaman hayati didasarkan pada 3 (tiga) misi, yaitu Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan secara lestari. Dalam rangka pengembanan ketiga misi ini, pengelolaan keanekaragaman hayati di level ekosistem dilaksanakan melalui penetapan keterwakilan ekosistem dalam suatu jaringan kawasan konservasi, serta pengelolaan ekosistem esensial di luar kawasan konservasi secara terpadu. Sedangkan konservasi jenis dan genetik dilaksanakan melalui 2 (dua) program utama, yaitu konservasi di dalam habitat alaminya (in-situ) dan konservasi di luar habitat alaminya (eks-situ), yang diakomodasikan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, serta peraturan perundangan turunannya.
Pelaksanaan mandat dari peraturan perundangan tersebut dijalankan oleh Balai Besar KSDA (BBKSDA) Papua Barat yang merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Balai Besar KSDA Papua Barat tengah mengelola kawasan konservasi sejumlah 25 unit dengan luasan total kawasan konservasi 1,753 juta Ha. Pengelolaan kawasan konservasi dilakukan guna melindungi, mengawetkan dan memanfaatkan keanekaragaman ekosistem, spesies dan genetik dalam network kawasan konservasi secara berkelanjutan. Tugas dan fungsi Balai Besar KSDA (BBKSDA) Papua Barat lainnya adalah melakukan pengawasan dan pemantauan atas peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Berbagai upaya yang telah dan sedang ditempuh oleh BBKSDA Papua Barat untuk mengawasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dilindungi dilakukan secara sistematis melalui kegiatan preventif, represif, dan yustisi. Bentuk kegiatan patroli, penjagaan di tempat-tempat strategis (bandara dan pelabuhan), pembinan kepada mitra pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar serta sosialisasi terus dilakukan BBKSDA Papua Barat.
Pelaksanaan konservasi yang efektif dapat dicapai dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan (multi stakeholders). Untuk hal dimaksud,

Sorong, 11 Desember 2017
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Balai Besar KSDA Papua Barat

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini