Papan Peringatan Media Informasi Masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional Way Kambas

Selasa, 12 Desember 2017

Margahayu (12/12/17), Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Margahayu yang berada di wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Kuala Penet TN Way Kambas, melakukan pemasangan papan peringatan / larangan di beberapa titik lokasi yang berbatasan dengan desa penyangga sekitar TN Way Kambas.
“Pemasangan papan peringatan / larangan sebagai media informasi di sekitar kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas merupakan upaya penyadartahuan / sosialisasi UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kepada masyarakat sekitar hutan untuk meminimalisir adanya tindak pidana kehutanan atau kerusakan hutan,” ujar Bapak Nopriyanto, SP, MIL, Kepala Seksi PTN Wilayah III Kuala Penet TN Way Kambas.
“Ada 8 (delapan) unit papan peringatan / larangan yang merupakan support dari mitra kerja WCS-IP, yang dipasang bersama-sama oleh petugas Resort PTN Margahayu, Seksi PTN Wilayah III Kuala Penet, personil WCS-IP, dan masyarakat desa penyangga TN Way Kambas. Lokasi pemasangan dipilih yang sering dilewati masyarakat desa dan mudah terlihat, sehingga masyarakat dapat membacanya. Desa penyangga yang berbatasan langsung dengan hutan TN Way Kambas khusunya Resort Margahayu adalah desa Braja Yekti, desa Braja Harjosari, dan desa Margahayu” demikian tambah Bapak Nopriyanto yang diamini oleh Bapak Sugiyo Site Manager WCS-IP TN Way Kambas.

Sumber : BTN Way Kambas

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini