BKSDA Kalbar Gagalkan Penyelundupan 300 Ekor Burung Dilindungi

Senin, 07 November 2016

Pontianak - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bekerjasama Petugas Pos Pelabuhan Laut Dwikora berhasil menggagalkan pengiriman burung kacer sebanyak 300 ekor serta menangkap pelaku, Sabtu (5/11).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan merupakan warga jalan. Martadinata Kompleks Martamandala No. A3 Kel. Sungai Jawi Luar, Kec. Pontianak Barat – Pontianak berinisial CP. CP ditangkap saat hendak mengirim burung kacer sebanyak 300 ekor.

Dari hasil keterangan pelaku, satwa tersebut diperoleh/dibeli dari masyarakat sekitar wilayah Kabupaten Sambas. Satwa tersebut dibawa dengan tujuan Semarang tanpa dilengkapi dokumen yang sah (SATS - DN).

Pelaku sementara sedang dimintai keterangan dan diberikan pemahaman untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Apabila pelaku berminat, pihak dari BKSDA Kalimantan Barat mendorong untuk melakukan penangkaran.

Satwa hasil pengamanan tersebut dilepas liarkan di sekitar kawasan Cagar Alam Mandor Kabupaten Landak dan Cagar Alam Raya Pasi Kota Singkawang (06/11). Sebelumnya Satwa tersebut diamankan di kandang Transit Balai KSDA Kalimantan Barat. 

Sumber : BKSDA Kalimantan Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 1

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini