Bimbingan Teknis Kepolisian Bagi Polhut Dan PPNS Oleh Polda Jawa Barat

Kamis, 23 November 2017

Cibodas, 22 November 2017. Sebanyak 150 Polisi Kehutanan (Polhut) lingkup wilayah hukum Polda Jawa Barat yang berasal dari Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Balai Taman Nasional Ciremai (TNGC), dan Perum Perhutani Jabar serta Banten, mengikuti Bimbingan Teknis Kepolisian yang diselenggarakan oleh Binmas Polda Jawa Barat di  Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cibodas.

Bimbingan Teknis Kepolisian ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kemampuan teknis Polhut dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, PPNS, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.

Acara dibuka langsung oleh Direktur Binmas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Drs. Sudrajat.   Dalam sambutannya, Dir. Binmas menyampaikan gambaran umum situasi keamanan di Jawa Barat yang cukup kondusif, namun dengan perkembangan fenomena sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi kita dihadapkan dengan permasalahan yang cukup serius dimana dalam penanganan tindak pidana kehutanan, berdasarkan data  tindak pidana kehutanan (tipihut) setiap tahunnya meningkat, Polri dalam hal ini tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya sinergitas dari pihak lain sehingga keterlibatan Polhut yang mengemban fungsi kepolisian terbatas sangat dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi tersebut.

Sementara itu, Kepala Balai Besar TNGGP yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha pada pembukaan acara ini, melalui sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Binmas Polda Jawa Barat atas terselenggaranya Bimbingan Teknis bagi Polhut dan PPNS,  serta berpesan agar para peserta Bimbingan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Dengan diselenggarakan Bimbingan Teknis Kepolisian ini diharapkan kinerja Polhut dan PPNS dapat meningkat dalam pelaksanaan tugas perlindungan dan pengamanan kawasan hutan di wilayah kerjanya serta meningkatnya pemahaman pelaksanaan fungsi kepolisian yang diemban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu memahami dan memecahkan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Sumber: Bambang Mulyawan S.H., M.H. – Polisi Kehutanan Muda Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini