Tim Gabungan BKSDA Kalbar Tangkap Penampung – Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Kamis, 27 Oktober 2016

Pontianak – Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum –LHK bekerjasama dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Kalbar dan Jaringan LSM Scorpion menggrebek rumah penampungan perdagangan satwa liar (Trenggiling – Manis javanicus) yang dilindungi undang-undang di Jalan Tanjungpura, Pontianak, Rabu (26/10/2016).

Dalam penggrebekan itu petugas mengamankan satu tersangka berinisial LN  dan barang bukti berupa 40 ekor trenggiling yang sudah dikuliti seberat 200 kg, 1 ekor tringgiling hidup, 1 ekor offsetan trenggiling, 1 ekor kancil yang sudah dikuliti seberat 1 kg, 4 ekor tupai tanah yang sudah dipanggang seberat 1 kg, dan 1 unit freezer.

Untuk sementara barang bukti yang masih hidup dititip rawatkan di kandang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat.

Pemilikan satwa liar dilindungi tersebut melanggar Pasal 21 ayat 2 dan dapat dikenakan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sumber: BKSDA Kalimantan Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini