Senin, 20 November 2017
Ternate, 13 November 2017, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bersama Polsek Gane Timur mengamankan sejumlah 125 ekor kakatua, sejumlah satwa liar yang diamankan di Kecamatan Gane Timur dan Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan tersebut rencananya akan dibawa ke Tobelo dan diselundupkan ke Filipina.
Petugas mengamankan 4 orang tersangka pada kejadian tersebut. Ke 4 (empat) orang tersangka berasal dari Sanger Talaud (Sulawesi Utara) dan untuk sementara diamankan di Polres Halmahera Selatan. Proses penyidikan dilanjutkan oleh Polres Halmahera Selatan dan barang bukti yang diamankan dititipkan ke kantor Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.
Barang bukti yang diamankan belum bisa dilepas liarkan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Melihat barang bukti yang diamankan, kondisinya sangat memprihatinkan karena satwa tersebut ditangkap dengan cara dijerat dengan menggunakan lem, sehingga perlu ada penanganan perawatan lebih lanjut untuk membersihkan lem tersebut dan dilakuka pemeriksaan oleh dokter hewan.
Sumber Informasi: BKSDA Maluku
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0