Rabu, 25 Oktober 2017
Jakarta (25/10/2017). Sekali lagi Petugas Polisi Kehutanan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dan Petugas Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur berhasil melakukan evakuasi Buaya Muara (Crocodylus porosus), dari Jalan Makmur No. 36 A RT.04 RW.03 Kebayoran Lama Jakarta selatan. Adalah Drs. Iskandar Zulkarnaen yang telah menghubungi Balai KSDA Jakarta melaporkan dan berniat menyerahkan satwa peliharaannya yang selalu “disuapi” selama ± 28 tahun. Hal itu dilakukan setelah mengetahui dari surat kabar bahwa satwa tersebut termasuk satwa liar yang dilindungi Undang-undang, walaupun dengan berat hati akhirnya ia dan keluarga melepas satwa kesayangannya itu “sebagai warga negara yang baik kita harus taat dan patuh kepada hukum” begitu tuturnya sesaat sebelum dilakukan evakuasi oleh petugas pada Selasa 24 Oktober 2017.
Selanjutnya Petugas Polisi Kehutanan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dan Petugas Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) akan melakukan pengawalan dan Penerbitan Surat Penitipan satwa kepada Penangkar buaya CV. Ramlie yang beralamat di Jl. Padat Karya Kp. Cipari RT.12 RW. 02 Ciakar Kecamatan Panongan Curug Tangerang Banten, dengan pertimbangan keterbatasan kandang buaya di PPS Tegal Alur.
Selama periode Januari sampai Oktober 2017 petugas Balai KSDA DKI Jakarta telah melakukan evakuasi penyerahan satwa dilindungi Undang-undang lebih dari 53 ekor yang terdiri dari jenis aves: 28 ekor, Mamalia: 15 ekor dan Reptil; 10 ekor, hal ini mengindikasikan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi sesuai yang diamanatkan undang-undang khususnya pasal 21 UU No. 5 tahun 1990.
Sumber: BKSDA DKI
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0