Jumat, 20 Oktober 2017
Palu, 20 Oktober 2017. Balai KSDA Sulawesi Tengah melepasliarkan 3 (tiga) ekor burung rangkong jantan (Aceros cassidix). Pelepasliaran dilaksanakan di Cagar Alam (CA) Pangi Binangga Resort Pangi Binangga Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Pangi. CA Pangi Binangga dipilih sebagai tempat pelepasliaran karena Merupakan salah satu habitat alami burung rangkong.
Burung Rangkong adalah salah satu satwa endemik sulawesi yang dilindungi PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Sebelum lepasliaran burung rangkong tersebut telah diadaptasikan selama 7 (tujuh) hari di kandang transit. Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah, Ir. Noel Layuk Allo, MM., yang juga ikut dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi kepada petugas Balai KSDA Sulteng karena telah berhasil menyelamatkan dan melestarikan satwa yang dilindungi undang-undang.
Kepala Balai KSDA Sulteng juga menghimbau masyarakat agar tidak memperdagangkan secara illegal satwa liar yang dilindungi karena satwa2 tersebut pada dasarnya dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penangkaran.
Sumber: BKSDA Sulawesi Tengah
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0