BKSDA Bengkulu Amankan Belasan Satwa Liar Dilindungi

Kamis, 15 September 2016

Bandar Lampung – 14 September 2016, SKW III Lampung BKSDA Bengkulu telah menerima 2 ekor burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus), 6 ekor macan akar (Felis bengalensis), 15 ekor musang bulan (Paguma larvata) dan 129 ekor burung tidak dilindungi dari berbagai jenis dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.

Sebelumnya Petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni bekerjasama dengan petugas Seaport Interdiction telah mengamankan satwa liar yang dilindungi dalam 4 Paket Box berisi burung elang brontok, macan akar dan musang bulan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekitar pukul 23.00 WIB menggunakan Bus BSI dengan nomor polisi D 7206 AL dari Palembang tujuan Tasikmalaya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 sekitar pukul 00.15 WIB petugas kembali mengamankan 129 ekor burung tidak dilindungi dari berbagai jenis dalam 4 box paket dari bus Ranau Indah dengan nomor polisi BG 1716 AU dari Palembang tujuan Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan perawatan, berbagai jenis burung tidak dilindungi yang masih sehat langsung dilepasliarkan di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman Bandar Lampung bersama dengan petugas Tahura dan Balai Karantina Pertanian. Sedangkan elang brontok, macan akar dan musang bulan masih dalam perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Bengkulu bersama dengan satwa-satwa liar penyerahan sebelumnya. Pendalaman mengenai peredaran ilegal satwa liar dilindungi terus dilakukan oleh penyidik Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Balai KSDA Bengkulu.

Sumber: SKW III Lampung BKSDA Bengkulu

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini