Selasa, 17 Oktober 2017
Sintang, 17 Oktober 2017. Tim Gugus Tugas Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Sintang Balai KSDA Kalimantan Barat kembali melakukan rescue/penyelamatan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang dari jenis Klempiau (Hylobates sp).
Diawali dari anjangsana kepada pemelihara satwa klempiau Bp Darsono Jumat, 13 Oktober 2017 di Jalan Lintas Pontianak Pal 4 Gang Alas Nomor 1. Beliau menuturkan bahwa satwa tersebut milik anaknya yang bernama Agus dan merupakan pemberian dari teman. Kepada petugas, ayah pemilik satwa tersebut meminta waktu untuk memberikan pengertian kepada anaknya mengenai status hukum satwa dan harus dikembalikan ke alam.
Senin (16/10/2017), akhirnya tim berhasil memindahkan klempiau tersebut dari kandang asal ke kandang transit milik SKW II Sintang. Proses pemindahan satwa yang tergolong aktif ini bukanlah perkara mudah, tim yang dibantu oleh dokter hewan harus membius terlebih dahulu untuk menenangkan satwa.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Gugus Tugas TSL Seksi Konservasi Wilayah 2 Sintang beranggotakan 5 orang yang terdiri dari 1 orang Polisi Kehutanan, 1 orang fungsional PEH, 2 orang petugas KPHK serta 1 orang dokter hewan pendamping yang berasal dari SOC/Yayasan Kobus.
Untuk selanjutnya, satwa tersebut akan direhabilitasi terlebih dahulu dengan menitip rawatkan ke pusat rehabilitasi satwa, sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Sumber : Balai KSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0