Kamis, 08 September 2016
ACEH - 8 September 2016, Balai KSDA Aceh telah menerima penyerahan 1 (satu) ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii), berjenis kelamin jantan dan berumur ± 2 tahun dari Wakil DPRK Aceh Barat, Bapak H. Kamaruddin S.E di kediamanya Jl. Sisingamangaraja Simpang KB Meulaboh.
Penyerahan tersebut didasari adanya rasa kesadaran bahwa Orangutan termasuk salah satu satwa liar yang dilindungi undang-undang dan merupakan satwa liar yang sangat terancam kelestariannya di habitat alaminya.
Sebelum proses pelepasliaran kembali ke habitat alaminya, Balai BKSDA Aceh bekerjasama dengan OIC (Orangutan Information Centre) dan SOCP- Yayasan Ekosistem Lestari akan melakukan proses rehabilitasi orangutan penyerahan tersebut di Pusat Karantina Orangutan Sumatera Medan sampai memiliki kemampuan beradaptasi di alam.
Sumber: BKSDA Aceh
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0