Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Jasa Lingkungan Panas Bumi di Bandung

Jumat, 26 Agustus 2016

Bandung (26/8/2016), Sub Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi dan Karbon, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK)  menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi selama 3 hari yakni pada tanggal 24 - 26 Agustus 2016 bertempat di Zest Hotel Bandung Jawa Barat. Acara Sosialisasi tersebut di buka dengan sambutan dan arahan dari Direktur PJLHK.

IMG_0099

Jumlah peserta yang hadir sebanyak 50 orang peserta yang terdiri dari unsur Direktorat Panas Bumi Kementerian ESDM,  Bappeda Provinsi Jawa Barat, BPLHD Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, BLH 5 Kabupaten (Bogor, Sumedang, Kuningan, Sukabumi, Garut), Dinas Kehutanan 5 Kabupaten  (Bogor, Sumedang, Kuningan, Sukabumi, Garut), Dinas ESDM 5 Kabupaten (Bogor, Sumedang, Kuningan, Sukabumi, Garut), Asosiasi Panasbumi Indonesia (API), PT. PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten, Perum Perhutani Unit III, PT. Pertamina Geothermal Energy, PT. Indonesia Power Salak, Chevron Geothermal Salak, Direktorat Kawasan Konservasi, Direktorat PIKA, BBKSDA Jawa Barat, BBTN Gn Gede Pangrango, BBTN Bukit Barisan Selatan, BTN Gn. Halimun Salak, BTN. Gn Ciremai.

IMG_0010

Pembicara pada acara tersebut berlatar belakang sebagai pakar dan akademisi di bidang panas bumi yaitu Prof. Dr. Ir. Emmy R. Suparka (Fakultas Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian, ITB) dan Dr. Eng. Yunus Daud, Dipl.Geotherm.Tech,M.Sc. (Asosiasi Panasbumi Indonesia /API), sedangkan sebagai narasumber adalah Agus Supriyanto, SH, MH (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Teknis, Setditjen KSDAE) dan Ir. Asep Sugiharta, M.Sc (Kepala Sub Direktorat PJL Panas Bumi dan Karbon). 

Acara ini bertujuan mensosialisasikan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.46/KmenLHK/Setjen/ Kum.1/5/2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, sehingga meningkatkan pemahaman dan wawasan para pihak berkenaan dengan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di kawasan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Acara Sosialisasi ini menghasilkan rumusan sebagai berikut:              

  1. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.46/MenLHK/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, maka semua pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di kawasan konservasi baik eksisting maupun baru, dilakukan melalui mekanisme Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB).
  2. Pengeboran sumur dalam kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tidak identik dengan pertambangan.
  3. Dampak negatif yang ditimbulkan akibat pengembangan/pengeboran sumur panas bumi dapat dikurangi dengan melakukan kajian secara detail sebelum pengeboran dilakukan dan melalui pengawasan yang lebih ketat oleh pihak terkait sehingga kegiatan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di dalam kawasan konservasi dapat mengakibatkan terjadinya perubahan bentang alam yang bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE.  Untuk itu batasan tidak mengubah bentang alam harus dimasukkan dalam revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE.

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini