Rabu, 04 Oktober 2017
Samarinda, 4 Oktober 2017. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polhut dan Kepala Resort BKSDA Kalimantan Timur (Kaltim) bersama SPORC Balai Gakkum LHK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) illegal logging (diduga kayu gelam) di CA Teluk Apar Kabupaten Paser. Tim melakukan penyergapan dari arah laut dan darat.
Dari hasil OTT, Tim menangkap tersangka sekitar 17 orang (diduga termasuk pembeli dan penjual) dengan barang bukti Kapal angkut kayu. Barang bukti Kayu tersebut diangkut dengan kapal yang akan langsung menuju Samarinda dengan pengamanan Polhut dan SPORC sebanyak 15 orang.
Sumber : Balai KSDA Kalimantan Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0