Lestarikan Kura-Kura Leher Ular Rote, BBKSDA NTT & WCS-IP Tandatangani Perjanjian Kerjasama.

Kamis, 28 September 2017

Jakarta, 28/92017. Dalam rangka Optimalisasi Upaya Konservasi Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi) Beserta Habitatnya di Wilayah Kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 28 September 2017 Balai Besar KSDA NTT menandatangani naskah Perjanjian Kerjasama dengan Wildlife Conservation Society Indonesia Program di Gedung Manggala Wanabhakti Jakarta. Selama tahun 2017 hingga April 2018 kedua belah akan melakukan aktifitas bersama yang meliputi :

  1. Survei habitat dan populasi kura-kura leher ular rote (Chelodina mccordi);
  2. Survei sosial ekonomi masyarakat sekitarnya; dan
  3. Pembangunan fasilitas rehabilitasi dan habituasi kura-kura leher ular Rote (Chelodina mccordi).

Drs. Tamen Sitorus, M.Sc., Kepala BBKSDA NTT dan Dr. Noviar Andayani Country Direktur WCS Indonesia Program menyatakan bahwa dalam jangka panjang, tujuan utama yang ingin dicapai adalah mengembalikan kembali populasi Kura-kura leher ular rote ke habitat alaminya di Rote Nusa Tenggara Timur.  Upaya ini dilakukan melalui pemilihan dan penyiapan habitat alam yang tepat, prakondisi masyarakat, pengembalian individu-individu hasil perbanyakan yang dilakukan oleh beberapa kebun binatang di luar negeri melalui proses karantina-habituasi, pelepasliaran di alam serta monitoring secara berkelanjutan.  Saat ini sedang dilakukan pula upaya mencari kemungkinan pemanfaatan habitat dan populasinya untuk tujuan wisata yang dikelola oleh masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh BBKSDA NTT dan WCS-IP beberapa tahun ke depan semaksimal mungkin akan melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat.

Sebelumnya, pada Juli 2009 upaya restocking populasi di alam pernah dilakukan oleh Departemen Kehutanan bekerjasama PT. Alam Nusantara Jayatama dengan melepas 40 ekor anakan kura-kura leher ular sejumlah 40 (empat puluh) ekor di Danau Peto Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan milik Masyarakat Adat Rote dari Marga Pelokila, Ambesa dan Manafe. Dari hasil monitoring yang dilakukan oleh BBKSDA NTT dan Balai Litbang Kehutanan Kupang, kegiatan tersebut belum menampakan hasil yang menggembirakan.

Kura-kura leher ular rote merupakan satwa liar yang belum dilindungi namun mengingat populasinya, dalam konvensi perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar terancam punah (CITES) jenis ini termasuk dalam appendix 2, proses perdagangannya dilakukan dengan pengawasan yang ketat, tidak ada kuota untuk eksport untuk hasil tangkapan dari alam.

Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan kontribusi terhadap pelestarian kura-kura leher ular rote sebagai salah satu kekayaan jenis fauna Indonesia.

Sumber: BBKSDA NTT

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini