Senin, 29 Agustus 2016
Serang – 28/8/2016 Petugas Seksi Wilayah I Serang BBKSDA Jawa Barat berhasil mengamankan kulir ular piton/ sanca tanpa disertai SATS-DN sebanyak kurang lebi 1.200 lembar. Rencananya kulit ular sanca tersebut akan dikirim ke Surabaya dari Palembang.
Saat ini barang bukti beserta kendaraan sudah diamankan di Polda Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyelundupan tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 (2) huruf d tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pengiriman kulit ular sanca tersebut disamarkan dengan mencampurkan tumpukan barang lainnya yang dikemas secara rapi oleh si pelaku. Kulit ular sanca tersebut dibawa dengan menggunakan mobil boks B 9736 SCD.
Sumber: SKW I BBKSDA Jabar
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0