PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 4.920 POHON JABON DI KAWASAN TNGP

Kamis, 28 September 2017

Sukadana, 27 September 2017, Balai Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) bersama dengan Kejaksaan Negeri Ketapang, Polres Ketapang, Polres Kayong Utara dan TNI KODIM Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4.920 (empat ribu sembilan ratus dua puluh) pohon Jabon yang berada di kawasan TNGP. Ribuan pohon Jabon yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana yang melanggar ketentuan Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Kepala Balai TNGP Ir. Dadang Wardhana,M.Sc menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti berupa 4.920 pohon Jabon merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Nomor: 137/Pid.Sus-LH/2011/PN-Ktp tanggal 19 Juni 2017 yang mana dalam putusan tersebut sejumlah 4.920 pohon Jabon diserahkan kepada Balai TNGP untuk dimusnahkan.

Hadir untuk menyaksikan pemusnahan yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang beserta jajarannya, Perwakilan KODIM Ketapang, Penyidik Polres Ketapang, anggota Polres Ketapang, anggota Polres Kayong Utara, Camat Sukadana, dan Kepala Desa Sejahtera. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan petugas Balai TNP dibantu oleh Masyarakat Mitra Polhut dengan cara ditebang, dipotong dan dibakar serta pemberian bahan kimia pada bekas tunggul tebangan agar pohon Jabon tersebut tidak tumbuh kembali. Pemusnahan dengan cara dibakar dilaksanakan secara terkendali yang dalam pelaksanannya diawasi penuh oleh petugas. Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut, Balai TNGP berencana akan merehabilitasi kawasan tersebut dengan tanaman yang sesuai dengan ekosistem didaerah tersebut.

Sumber : Balai TN Gunung Palung

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini