PELEPASLIARAN BARANG BUKTI SITAAN 70 EKOR BURUNG DILINDUNGI MILIK OKNUM APARAT

Sabtu, 20 Agustus 2016

Papua – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua telah melakukan pelimpahan penyidikan terhadap perkara tindak pidana kehutanan atas nama Hari Priyatmono, yang telah melakukan tindakan memelihara menyimpan satwa liar yang dilindungi undang-undang ke POM-AL Lantaman XI Merauke. (22/8)

Dari hasil pemeriksaan Saksi dan pengakuan lisan dari Hari Priyatmono serta barang bukti didapat fakta bahwa Hari Priyatmono telah melakukan tindakan pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hari Priyatmono adalah seorang TNI AL Lantamal XI Merauke.

Barang bukti sitaan tersebut telah di lepasliarkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Pengadilan Negeri Merauke berupa Kakak Tua Jambul Kuning 55 ekor, Kakak Tua Raja 1 ekor, dan Bayan 2 ekor yang dilaksanakan pada hari Jumat 19 Agustus 2016.  Lokasi pelepasan berada di Wilayah Taman Nasional Wasur Merauke yang di hadiri oleh Kepala Bidang KSDA Wil I Merauke bersama penyidik GAKKUM, Kepala Balai Taman Nasional Wasur, Komandan POMAL, Penyidik Polri (Korwas) dan Kepala Karantina Pertanian.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini