Selasa, 19 September 2017
Pagar Alam, 19 September 2017. Petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 4 Gumai, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 2 Lahat, BKSDA Sumatera Selatan berhasil mengamankan seekor Kukang (Nycticebus coucang) dari pemiliknya pada tanggal 18 September 2017 di Kota Pagar Alam.
Media sosial menjadi sarana yang efektif untuk melacak peredaran dan keberadaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Kepala BKSDA Sumatera Selatan Genman S. Hasibuan menekankan kepada petugas untuk memanfaatkan media sosial sebagai salah satu sarana dalam memantau peredaran dan kepemilikan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Penertiban kepemilikan satwa liar dilindungi tersebut bermula dari aktivitas pemantauan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan oleh anggota Tenaga Pengaman Hutan Lainnya (TPHL) RKW 4 Gumai yaitu Robby Agustian di forum jual beli dalam media sosial Facebook dimana salah satu anggota forum tersebut sedang mencari makanan Kukang (Nycticebus coucang).
Kemudian petugas TPHL tersebut mengaku sebagai penjual makanan Kukang (Nycticebus coucang) untuk mengetahui detail identitas pemilik satwa liar tersebut yang ternyata beralamat di Kota Pagar Alam.
Berdasarkan kondisi tersebut petugas RKW 4 Gumai menemui pemilik Kukang (Nycticebus coucang) untuk menyadarkan bahwa memelihara satwa liar yang dilindungi adalah melanggar hukum dan dengan penuh kesadaran pemilik menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.
Untuk selanjutnya Kukang (Nycticebus coucang) tersebut akan dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (Animals Indonesia) di Desa Karang Panggung Kec. Selangit Kab. Musi Rawas untuk diliarkan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0