Gelombang Penyerahan Satwa Liar Sukarela ke BBKSDA Jawa Barat Terus Terjadi

Senin, 18 September 2017

Bandung, 18 September 2017. Balai Besar KSDA (BBKSDA) Jawa Barat menerima satwa liar secara sukarela dari masyarakat sebanyak 3 (tiga) kali. Pertama, pada tanggal 14 September 2017 Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL BBKSDA Jawa Barat menerima penyerahan secara sukarela seekor elang brontok dari seorang warga Bandung bernama Saidah.

Menurut penuturan Saidah, burung pemangsa bernama latin Nisaetus cirrhatus tersebut ditemukan hinggap di depan halaman rumahnya pada tanggal 12 September 2017. Satwa tersebut kemudian ditangkap dan diberi pakan. Keinginan Saidah untuk menyerahkan secara sukarela jenis raptor muncul setelah mengetahui bahwa satwa liar tersebut dilindungi undang undang.

Kemudian, dengan inisiatifnya sendiri, Saidah mencari alamat kantor BBKSDA Jawa Barat di internet, sampai akhirnya dapat menyerahkan elang brontok tersebut secara langsung ke Tim Gugus Tugas. Saat ini, satwa liar tersebut telah dititprawatkan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) di Garut guna menjalani pemeriksaan kesehatan dan serangkaian program rehabilitasi.

Kedua, pada tanggal 15 September 2017 sebanyak 3 (tiga ) ekor satwa dilindungi terdiri atas seekor kakatua raja dan 2 (dua) ekor merak biru diserahkan secara sukarela oleh seorang warga Bandung bernama Nanay melalui Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL SKW III Soreang. Saat ini, satwa tersebut telah dititiprawatkan ke Taman Safari Indonesia Cisarua Bogor untuk keperluan identifikasi, pemeriksaan kesehatan, serta menjalani serangkaian proses rehabilitasi.

Ketiga, pada tanggal 16 September 2017 seorang warga Cirebon bernama Reksi Arif Yudistira menyerahkan secara sukarela 2 (dua) ekor satwa dilindungi, yaitu elang ular bido (Spilornis cheela) dan kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea) kepada Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan SKW VI Tasikmalaya/Resor KSDA Cirebon.

Di samping itu, Reksa yang juga seorang pehobi burung ini, menyerahkan seekor nuri maluku (Eos bornea) yang tidak dilindungi undang-undang. Menurut pengakuan Reksa, burung-burung tersebut merupakan hasil pembelian dari Cirebon dan Klaten, Jawa Tengah. Saat ini, satwa tersebut diamankan di kandang transit RKW Cirebon menunggu untuk dievakuasi ke kantor Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dr. Hewan dan untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut.

Penyelamatan satwa-satwa ini sendiri merupakan hasil pengembangan informasi via media sosial yang diberikan oleh Tim Gugus Tugas Penyelamatan dan Evakuasi TSL Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya bersama Tim Gugus Tugas RKW Cirebon.

Semoga semakin banyak masyarakat yang tergerak hatinya untuk menyerahkan secara sukarela satwa-satwa liar dilindungi yang mereka miliki/pelihara kepada BBKSDA Jawa Barat.

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini