Rencana Pengelolaan dan Rancangan Zonasi TN Kep Togean Dengan Konsultasi Publik

Senin, 18 September 2017

Ampana-Senun, 18 September 2017. Balai Taman Nasional Kepulauan Togean telah melaksanakan kegiatan “Konsultasi Publik Tingkat Kecamatan Rencana Pengelolaan (RP) dan Rancangan Zonasi “ di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Walea Kepualauan di Desa Popolii pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017.

Kegiatan ini mengundang Kepala Desa dan perwakilan Desa/BPD di tiga (3) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Talatako, Walea Kepulauan, dan Walea Besar. Konsultasi publik ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai TNKT, Ir. Bustang dan dihadiri pula oleh Asisten II Kabupaten Tojo Una-Una, Drs. Moh. Kasim Muslaini, MH.

Kegiatan konsultasi publik ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang rancangan zonasi Taman Nasional Kepulauan Togean dan sebagai tindak lanjut dari masukan/aspirasi dari konsultasi publik tingkat desa sebelumnya. Penentuan dan penetapan zona pengelolaan ini tentunya bertujuan agar terwujudnya pengelolaan kawasan TNKT yang efektif dan efisien melalui pengelolaan ruang kawasan secara maskimal.

Masukan masyarakat dari kegiatan ini yaitu agar peta hasil penentuan/penetapan zona ini juga dapat diberikan kepada masing-masing desa sebagai pedoman dan informasi kepada masyarakat.

Selain itu dalam kegiatan ini juga dilakukan konsultasi publik RPJP Taman Nasional Kepulauan Togean 2018 – 2027. RPJP merupakan dokumen yang digunakan oleh Unit Pengelola, serta para pihak terkait untuk menetapkan program dan rencana aksi dalam mewujudkan tujuan pengelolaan Taman Nasional.

Dokumen ini disusun dari hasil inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan dalam zona dengan memperhatikan fungsi kawasan, aspirasi para pihak dan rencana pembangunan daerah.

Hasil konsultasi publik terkait dengan RPJP, masyarakat meminta agar pihak TNKT dapat membuat program dan rencana aksi pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas destructive fishing yang semakin meresahkan serta kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.

Konsultasi publik tingkat kecamatan ini diagendakan di dua (2) lokasi yaitu di desa Popolii yang telah dilaksnakan dan desa Wakai yang direncanakan pada hari Selasa, 19 September 2017 dengan mengundang perwakilan desa dari Kecamatan Batudaka, Kecamatan Una-Una, dan kecamatan Togean.

Hasil konsultasi publik RPJP dan rancangan zonasi ini tingkat kecamatan selanjutnya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan konsultasi publik tingkat Kabupaten yang direncanakan dilaksanakan di Ampana.

Sumber : Balai TN Kepulauan Togean

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini