Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemanfaatan Zona Tradisional TN Matalawa

Sabtu, 16 September 2017

Waingapu, 16 September 2017.  Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) kembali menancapkan sejarah baru dalam pengelolaan kawasan konservasi di Pulau Sumba. Sebagai satu-satunya kawasan konservasi di Pulau Sumba, TN Matalawa bersama dengan 4 (empat) Kelompok Mitra Pelestari Hutan (KMPH) dan 1 (satu) Kelompok Tani Hutan  yang berasal dari 5 (lima) desa disekitar Kawasan hutan bersepakat untuk secara bersama-sama melakukan pengelolaan di Zona Tradisional TN Matalawa.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan pada tanggal 14 September 2017, bertempat di Ruang pertemuan Hotel Jemmy – Waingapu. Hasil kesepahaman ini dikemas dalam satu kegiatan rapat kesepahaman pemanfaatan zona Tradisional yang melibatkan unsur masyarakat yang berasal dari 5 (lima) Desa sekitar kawasan, Pemerintah Desa, Forum Jamatada, Burung Indonesia, Direktorat Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE dan Pengelola kawasan TN Matalawa sendiri.

Adapun bentuk kerjasama dalam pemanfaatan zona tradisional TN Matalawa adalah pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dilakukan oleh anggota KMPH dan kelompok tani hutan yang telah bekerja sama. Proses penyamaan persepsi hingga menghasilkan butir-butir kesepahaman tersebut diperoleh dari proses yang cukup panjang, dan merupakan hasil pemikiran bersama dari tiap-tiap unsur yang terlibat didalamnya.

Kegiatan pemanfaatan zona tradisional merupakan salah satu bentuk pemberian akses kepada masyarakat oleh pengelola kawasan konservasi yang dikemas dalam perjanjian kerja sama, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor : P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 terkait kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian akses kepada masyarakat tertuang dalam Bab V. Bentuk Pemberdayaan Masyarakat Pasal 11 ayat kedua (b).  Hal ini disampaikan oleh Sdr. Aswan, S.Hut.,M.Si (Analis Data Dir. Kawasan Konservasi) pada materi yang beliau sampaikan. Lebih lanjut beliau menyampaikan, dalam P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 belum diatur terkait perjanjian kersama antara kedua belah pihak, dan dalam salah satu pasalnya disebutkan terkait kerjasama pemberian akses akan diatur dalam aturan turunan dari peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan ini.

Sehingga bentuk kerjasama yang dilakukan kedua belah pihak masih sebatas Nota Kesepahaman, sedangkan Perjanjian kerjasama masih menunggu disahkannya peraturan turunan dari  P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017. Dalam sambutannya, Kepala Balai TN Matalawa (Maman Surahman, S.Hut.,M.Si) menyampaikan bahwa pemanfaatan zona tradisional melalui kegiatan pemungutan HHBK, merupakan salah satu solusi yang dapat diberikan pengelola kawasan konservasi terkait masih dijumpainya hak-hak pihak ketiga yang berada didalam kawasan hutan.

Sumber : Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (Matalawa)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini