Aksi BKSDA NTB Gagalkan Upaya Pengangkutan Burung Tanpa Dokumen Sah

Senin, 11 September 2017

Pelabuhan Lembar Lombok Barat, 11 September 2017. Menindaklanjuti informasi masyarakat dan dalam rangka mengintensifkan pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, Balai KSDA NTB bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK ( BPPHLHK) Jabalnusra, POLRES Lombok Barat/ Polsek KP3 Lembar, TNI dan Balai Karantina Pertanian Mataram pada hari Senin, tanggal 11 September 2017 di Pelabuhan Lembar Lombok Barat melaksanakan patroli gabungan dengan sasaran pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menuju atau menyeberang ke Pulau Bali.

Dalam pemeriksaan tersebut pada hari Senin, 11 September 2017 jam 22.30 WITA, tim berhasil menggagalkan kembali upaya pengangkutan satwa liar jenis burung tanpa dokumen yang sah. Dalam sebuah pemeriksaan terhadap 1 unit kendaraan jenis truk noppol DK 9481 SQ ditemukan 592 ekor burung yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Penemuan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan upaya intensif Balai KSDA NTB dan stakeholders terkait dalam upaya menekan dan mengendalikan peredaran satwa liar di Provinsi NTB. Pengangkutan burung illegal ini adalah kejadian yang ke-6 dalam tahun 2017. Adapun jenis burung yang berhasil diamankan ada 11 jenis burung antara lain : Punglor merah 50 ekor, Kecial kuning 50 ekor, Kepodang 35 ekor, Gelatik abu abu 90 ekor, Perkutut 65 ekor, Opior 60 ekor, Kopi kopi 60 ekor, Branjangan jawa 135, Merpati 2 ekor, Kaso kaso 20 ekor, dan Kecial Kumbuk 50 ekor. Modus pengangkutan burung tersebut dengan menyembunyikan burung diantara tumpukan buah mangga, dengan pemeriksaan yang cermat tim berhasil menemukan burung tersebut.

Balai KSDA NTB kemudian koordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK untuk proses lebih lanjut,mengingat terdapat 1 jenis burung dilindungi yaitu Kecial Kumbuk. Adapun barang bukti diamankan di Kantor BKSDA NTB dan sedangkan sopir menjalani pemeriksaan intensif oleh PPNS BPPH LHK dan BKSDA NTB. Selain untuk barang bukti, terhadap burung hasil sitaan akan dilakukan pelepasliaran oleh tim di TWA Gunung Tunak pada hari Selasa, 11 September 2017.

Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini