Senin, 11 September 2017
Yogyakarta, 11 September 2017. Kepala Unit Reskrimsus Polres Sleman melakukan anjangsana ke Balai KSDA Yogyakarta terkait peredaran kayu sonokeling (Dalbergia spp). Berdasarkan pada konvensi perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Internasional, sonokeling termasuk dalam Appendiks II CITES yang berarti spesies tidak terancam kepunahan namun mungkin akan punah jika perdagangannya terus berlanjut tanpa pengaturan.
Sebagai konsekuensinya peredaran kayu sonokeling mengikuti kebijakan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan dan Penangkapan atau Peredaran TSL. Polres Sleman sebagai salah satu mitra Balai KSDA Yogyakarta menunjukkan perhatiannya untuk turut terlibat dalam upaya penertiban peredaran TSL di wilayah DIY.
Melalui kegiatan anjangsana ini, dapat diperoleh informasi yang bermanfaat dalam implementasi pengawasan peredaran TSL khususnya peredaran kayu sonokeling di lapangan. Koordinasi yang terjalin antara Balai KSDA Yogyakarta dan aparat penegak hukum di DIY nyatanya mampu memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana kehutanan (tipihut) yang terjadi di wilayah kerja Balai KSDA Yogyakarta.
Sumber : Purwanto, SH, Polhut Muda, Balai KSDA Yogyakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0