Sabtu, 09 September 2017
Yogyakarta, 8 September 2017. Balai KSDA Yogyakarta melakukan koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait keterlanjuran penggunaan lahan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Sermo. Keterlanjuran penggunaan lahan sudah ada sejak sebelum kawasan SM Sermo ditunjuk pada tahun 2000 dan di tetapkan pada tahun 2014.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc., Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik Setditjen KSDAE, jajaran Balai KSDA Yogyakarta dan perwakilan dari SKPD Dinas Pariwisata dan Polres Kulonprogo. Dalam penjelasannya, Direktur PIKA menyampaikan bahwa untuk kawasan SM Sermo terdapat 10 kegiatan SKPD yang harus dipayungi melalui perjanjian kerjasama. Dari 10 SKPD yang ada, 7 diantaranya telah menuntaskan perjanjian kerjasama dan masih tersisa 3 SKPD lagi. Lebih lanjut Ibu Direktur menyampaikan bahwa Balai KSDA Yogyakarta sebagai pemangku kawasan seharusnya bisa memperkuat posisi mengenai hak Balai KSDA Yogyarta dalam perjanjian kerjasama yang disepakati kedua belah pihak tersebut. Disamping itu posisi SM Sermo yang dekat dengan Kalibiru perlu dimantapkan penataannya. Jika Kalibiru mampu menjadi ikon Ditjen PSKL dengan keberhasilan HKmnya, maka pengelolaan SM Sermo pun dapat mencontoh keberhasilan Kalibiru.
Dalam perjanjian kerjasama ini hendaknya juga perlu diperhatikan, nilai penting perjanjian kerjasama masing-masing terhadap upaya-upaya pengelolaan dan perlindungan kawasan dan keanekaagaman hayati di dalamnya. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, akan dilakukan pencermatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam pengelolaan SM Sermo.
Sumber : Balai KSDA Yogyakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0