Sabtu, 09 September 2017
Yogyakarta, 6 September 2017. Balai KSDA Yogyakarta melalui kegiatan operasi intelijen melakukan pengawasan peredaran hasil hutan dan tumbuhan satwa liar (TSL). Tepat pada pukul 17.30 WIB di depan Pasar Seni Gabusan Bantul, Polhut Balai KSDA Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Sabdodadi, Sewon, Bantul dan barang bukti perdagangan satwa dilindungi sejumlah 2 (dua) ekor buaya muara (Crocodili porosus).
Modus peredaran TSL dilakukan dengan jual beli secara online melalui media sosial. Penjual dan pembeli bertemu di suatu tempat yang disepakati untuk selanjutnya dilakukan transaksi. Tersangka dan barang bukti 1 buah HP diamankan petugas untuk diambil langkah selanjutnya, sementara barang bukti 2 ekor buaya muara di titipkan di LK Kebun Raya Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta.
Sumber : Purwanto S.H, Polhut Muda Balai KSDA Yogyakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0