Intelijen BKSDA Yogyakarta Gagalkan Perdagangan 2 Buaya Muara

Sabtu, 09 September 2017

Yogyakarta, 6 September 2017. Balai KSDA Yogyakarta melalui kegiatan operasi intelijen melakukan pengawasan peredaran hasil hutan dan tumbuhan satwa liar (TSL). Tepat pada pukul 17.30 WIB di depan Pasar Seni Gabusan Bantul, Polhut Balai KSDA Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Sabdodadi, Sewon, Bantul dan barang bukti perdagangan satwa dilindungi sejumlah 2 (dua) ekor buaya muara (Crocodili porosus).

Modus peredaran TSL dilakukan dengan jual beli secara online melalui media sosial. Penjual dan pembeli bertemu di suatu tempat yang disepakati untuk selanjutnya dilakukan transaksi. Tersangka dan barang bukti 1 buah HP diamankan petugas untuk diambil langkah selanjutnya, sementara barang bukti 2 ekor buaya muara di titipkan di LK Kebun Raya Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta.

  • Pelaku perdagangan TSL dapat dengan dijerat UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan d, dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sumber : Purwanto S.H, Polhut Muda Balai KSDA Yogyakarta

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini