Sabtu, 09 September 2017
Bengkulu, 8 September 2017. Balai KSDA Bengkulu lakukan pembahasan akhir hasil kajian tim teknis evaluasi kesesuain fungsi (EKF) dua kawasan konservasi di Kota Bengkulu, yaitu TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai dan CA Danau Dusun Besar. Pembahasan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2017 di Hotel Amaris Kota Bengkulu. Kegiatan ini didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Pembahasan akhir dipimpin oleh Kepala Balai KSDA Bengkulu, Ir. Abu Bakar dan dihadiri oleh para pihak terkait. Turut hadir dalam pembahasan adalah Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Ir. Agus Priambudi, M.Sc., Inspektorat Wilayah Provinsi Bengkulu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Bapak Junaidi, S.P., serta Dra. Noni Yulieti, MM dari Bappeda Provinsi Bengkulu. Dari kalangan akademisi, hadir dalam rapat pembahasan Dr. Gunggung Senoaji dari Universitas Bengkulu. Elemen masyarakat adat diantaranya diwakili oleh Ketua Badan Musyawarah Adat Kota Bengkulu, Bapak S. Effendi.
Evaluasi Kesesuaian Fungsi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi kawasan untuk diketahui kesesuaiannya dengan kriteria kawasan dan tujuan pengelolaannya. Pengelolaan kawasan adalah upaya atau tindakan pengurusan atas kawasan agar kawasan tersebut tetap aman, lestari dan berfungsi optimal. Pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi kawasan ditujukan untuk menetapkan tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA yang terdegradasi, baik dalam bentuk pemulihan ekosistem maupun perubahan fungsi.
Dua kawasan yang menjadi objek kajian adalah Taman Wisata Alam Pantai Panjang dan Pulau Baai serta Cagar Alam Danau Dusun Besar. Kedua kawasan ini terletak di Kota Bengkulu dan menghadapi tekanan yang signifikan. Salah satu hasil kajian tim teknis EKF adalah rekomendasi perubahan fungsi sebagian cagar alam menjadi taman wisata alam serta restorasi ekosistem cagar alam seluas ± 106 Ha. Rekomendasi lainnya adalah penyelesaian permasalahan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai secara komprehensif dengan cara mengeluarkan areal pemukiman, lahan masyarakat, serta hak pihak ketiga lainnya yang sah dari kawasan. Rekomendasi rasionalisasi luasan kawasan dilakukan setelah tim kajian teknis melakukan verifikasi terhadap data dan fakta lapangan.
Sumber: Balai KSDA Bengkulu
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0