Jumat, 08 September 2017
Cibodas (08/9/2017). Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menerima penyerahan satwa liar dari masyarakat Kampung Cimacan Rt.001/ Rw.001 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas. Jenis satwa yang diserahkan adalah satu ekor ular sanca kembang (Phyton reticulatus), satwa ini diserahkan oleh saudara Andi Muhammad Samawi ke Balai Besar TNGGP dengan alasan karena ular bertambah gede sehingga khawatir mengganggu keamanan.
Satwa liar ini diterima oleh Kasatgas Polhut Balai Besar TNGGP (Bambang Mulyawan, S.H., M.H.), dan selanjutnya akan diserahkan ke Balai Besar KSDA Jawa Barat.
Walaupun jenis satwa ini tidak dilindungi oleh Pemerintah RI, namun CITES memasukan jenis satwa ini ke dalam apendiks II yang artinya daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. Dengan adanya kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa liar seperti ini mudah-mudahan ancaman kepunahan bisa diminimalisir.
“Kelestarian alam adalah keindahan kehidupan insan”
Sumber: Balai Besar TNGGP
Dok. Randi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0