Jumat, 08 September 2017
Jambi, 7 September 2017 Balai KSDA Jambi bersama-sama dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi melepasliarkan 76 ekor kura-kura pipi putih ke alam di kawasan Taman Hutan Raya Sekitar Tanjung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Satwa tersebut merupakan sitaan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi dimana satwa tersebut diduga akan diekspor tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selain dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi, turut melakukan pelepasliaran adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi dan Balai Pengelolaan Pesisir dan Laut Pekanbaru.
Lokasi ini dipilih karena Tahura Sekitar Tanjung yang merupakan daerah gambut memiliki wilayah perairan yang cukup terjaga yaitu berupa sungai-sungai kecil yang mengalir sepanjang tahun. Kondisi ini cocok sebagai habitat satwa ini. Hal ini juga dibenarkan oleh masyarakat yang ada di sekitar kawasan ini bahwa mereka beberapa kali melihat satwa ini di daerah tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, satwa ini tidak masuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Satwa ini masuk dalam Apendix II CITES, sehingga perdagangannya dibatasi. Dengan dikembalikannya satwa ini ke alam diharapkan dapat kembali berkembang biak dan populasi satwa ini tetap terjaga di alam dan tetap dapat dimanfaatkan pada masa-masa yang akan datang.
Sumber BBKSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0